Selain Wamen Imipas Silmy Karim, Ini 8 Tersangka yang Terjerat Dugaan dan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk mata uang asing, serta logam mulai yang diruga berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Budi menyebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 e dan 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara, pada Rabu (3/6) malam.

“Artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur Pasal-Pasal tersebut, baik Pasal 12 e maupun Pasal 12 B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi,” pungkasnya.(jpg)

Baca Juga :  Masuk Rutan Lagi usai jadi Tahanan Rumah, KPK Langsung Periksa Yaqut Cholil Qoumas

Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk mata uang asing, serta logam mulai yang diruga berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Budi menyebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 e dan 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara, pada Rabu (3/6) malam.

“Artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur Pasal-Pasal tersebut, baik Pasal 12 e maupun Pasal 12 B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi,” pungkasnya.(jpg)

Baca Juga :  Masuk Rutan Lagi usai jadi Tahanan Rumah, KPK Langsung Periksa Yaqut Cholil Qoumas

Terpopuler

Artikel Terbaru