Site icon Prokalteng

MUI : Salat Id Hanya Boleh di Zona Hijau dan Kuning, Tetap Wajib Proke

mui-salat-id-hanya-boleh-di-zona-hijau-dan-kuning-tetap-wajib-proke

WAKIL Ketua Dewan
Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan,
sudah ada surat edaran panduan beribadah di tengah pandemi Covid-19. Panduan
tersebut meliputi kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Di antara yang disorot Zainut adalah
pelaksanaan salat Idul Fitri pada 1 Syawal. Seperti diketahui, pelaksanaan
salat Idul Fitri lazimnya mengundang kerumunan banyak orang. Tahun ini bisa
menjadi pengalaman salat Idul Fitri perdana di masjid atau musala di tengah
pandemi setelah tahun lalu pemerintah meminta masyarakat salat Id di rumah
masing-masing. ”Salat Id (Idul Fitri, Red) hanya boleh di zona hijau dan
kuning,” kata pria yang juga wakil menteri agama itu.

Meskipun diperbolehkan, salat Id tetap wajib
mengikuti protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, rajin cuci tangan, memakai
masker, dan membawa sajadah atau mukena sendiri. Untuk daerah persebaran
Covid-19 kategori oranye dan merah, Zainut mengingatkan supaya menjalankan
salat Id bersama keluarga di rumah masing-masing.

Dia mengatakan, di tengah pandemi seperti
sekarang, mendahulukan keselamatan jiwa lebih utama ketimbang mengejar pahala
ibadah. Apalagi, ibadahnya kategori sunah atau bukan ibadah wajib.

Zainut juga menuturkan, tradisi lain saat
Lebaran seperti silaturahmi diimbau tidak dilakukan dengan kontak fisik.
”Silaturahminya bisa melalui virtual,” ujarnya.

Exit mobile version