30.1 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Penyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo Segera Duduk di Kursi Pesakitan

JAKARTA,PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara
Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasas Pratama ke Pengadilan Negeri
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka penyuap mantan Menteri Kelautan dan
Perikanan, Edhy Prabowo itu bakal segera menjalani persidangan.

“Hari ini (4/2) JPU KPK melimpahkan berkas perkara
terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP (PT Dua Putera Perkasa Pratama) ke PN
Tipikor Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri
dalam keterangannya, Kamis (4/2).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyampaikan,
penahanan Suharjito selanjutnya menjadi kewenangan hakim pada Pengadilan
Tipikor PN Jakarta Pusat. Ali belum membeberkan kapan sidang perdana kasus suap
ekspor benur ini dilaksanakan.

“Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis
Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat
dakwaan,” ucap Ali.

Baca Juga :  Ini Daftar 24 Penumpang Sriwijaya Air SJ182 yang Sudah Teridentifikasi

Suharjito bakal didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal
5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua, Pasal 13 UU
Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara dugaan suap ekspor benih lobster, KPK
menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri
Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan
Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero
Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan,
Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai
pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP)
Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

Baca Juga :  37 Kampus Ini Ancam Sanksi Mahasiswa Ikut Demo

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp
10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan
memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai
eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal
12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA,PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara
Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasas Pratama ke Pengadilan Negeri
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka penyuap mantan Menteri Kelautan dan
Perikanan, Edhy Prabowo itu bakal segera menjalani persidangan.

“Hari ini (4/2) JPU KPK melimpahkan berkas perkara
terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP (PT Dua Putera Perkasa Pratama) ke PN
Tipikor Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri
dalam keterangannya, Kamis (4/2).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyampaikan,
penahanan Suharjito selanjutnya menjadi kewenangan hakim pada Pengadilan
Tipikor PN Jakarta Pusat. Ali belum membeberkan kapan sidang perdana kasus suap
ekspor benur ini dilaksanakan.

“Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis
Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat
dakwaan,” ucap Ali.

Baca Juga :  Ini Daftar 24 Penumpang Sriwijaya Air SJ182 yang Sudah Teridentifikasi

Suharjito bakal didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal
5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua, Pasal 13 UU
Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara dugaan suap ekspor benih lobster, KPK
menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri
Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan
Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero
Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan,
Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai
pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP)
Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

Baca Juga :  37 Kampus Ini Ancam Sanksi Mahasiswa Ikut Demo

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp
10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan
memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai
eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal
12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpopuler

Artikel Terbaru