26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Akibat Lalai, 25 Karyawan Terkonfirmasi Positif Covid-19

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Perusahaan pertambangan batu
bara tertua di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), PT. Asmin Koalindo Tuhup
(AKT) menyumbang klaster Covid-19, saat ini tercatat sebanyak 25 karyawan PT.
AKT terkonfirmasi positif Covid-19.

Menjadi klaster baru, akibat pihak manajemen AKT lalai
dalam melakukan pengawaasan ketat dan penerapan protokol kesehatan di
lingkungan operasional perusahaannya.

“Hasil swab PCR terakhir, ada sebanyak 25 karyawan PT
AKT yang terkonfirmasi positif, dan sebelumnya ada tiga orang yang
terkonfirmasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Mura Suria Siri, Kamis (4/2).

Ia menyebutkan bahwa Swab dilakukan karena mereka curiga
adanya riwayat kontak diantara karyawan dengan pasien positif, dan ternyata
benar, ada 25 orang yang terpapar.

Baca Juga :  Sudah 408 Warga Kalteng Terinfeksi Covid-19

Dirinya mengatakan bahwa telah meninjau langsung kondisi di
AKT pasca peningkatan jumlah kasus, dan ternyata ada dugaan kelalaian dari
manajemen perusahaan, termasuk fasilitas isolasi dan perawatan karyawan yang
terpapar juga tidak layak dan tidak sesuai standar prosedur.

Sementara itu, Bupati Mura selaku ketua Satgas penanganan
Covid-19, Perdie M. Yoseph saat dikonfirmasi mengatakan adanya muncul klaster
PT. AKT karena meningkatkan jumlah kasus yang menimpa karyawannya.

Dirinya juga tidak menampik ada dugaan kelalaian penerapan
penanganan pandemi Covid-19 di perusahaan tersebut sehingga memunculkan klaster
baru yang tentu berimbas kepada kondisi penanganan Covid di Mura.

Bupati juga menerangkan selama ini PT. AKT kurang koperatif
dengan Satgas Covid-19 di Mura dan tidak bisa berkoordinasi secara baik,
padahal apabila terjadi klaster baru seperti ini, maka secara umum akan menjadi
kasus penularan di Mura, tidak peduli apakah itu lingkup perusahaan.

Baca Juga :  Kini Giliran Mahasiswa Kotim, Gelar Aksi Tolak Omnibus Law

“Kami dari Satgas akan memberikan surat peringatan
kepada PT. AKT dan akan intervensi terkait penanganan Covid-19 di lingkungan
perusahaannya karena menjadi wewenang dan tanggung jawab kami,” sebutnya.

Mereka, kata Bupati
bukan tidak mungkin akan menjatuhkan sanksi tegas apabila pihak PT. AKT tidak
serius dalam melakukan percepatan penanganan penularan Covid-19.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Perusahaan pertambangan batu
bara tertua di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), PT. Asmin Koalindo Tuhup
(AKT) menyumbang klaster Covid-19, saat ini tercatat sebanyak 25 karyawan PT.
AKT terkonfirmasi positif Covid-19.

Menjadi klaster baru, akibat pihak manajemen AKT lalai
dalam melakukan pengawaasan ketat dan penerapan protokol kesehatan di
lingkungan operasional perusahaannya.

“Hasil swab PCR terakhir, ada sebanyak 25 karyawan PT
AKT yang terkonfirmasi positif, dan sebelumnya ada tiga orang yang
terkonfirmasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Mura Suria Siri, Kamis (4/2).

Ia menyebutkan bahwa Swab dilakukan karena mereka curiga
adanya riwayat kontak diantara karyawan dengan pasien positif, dan ternyata
benar, ada 25 orang yang terpapar.

Baca Juga :  Sudah 408 Warga Kalteng Terinfeksi Covid-19

Dirinya mengatakan bahwa telah meninjau langsung kondisi di
AKT pasca peningkatan jumlah kasus, dan ternyata ada dugaan kelalaian dari
manajemen perusahaan, termasuk fasilitas isolasi dan perawatan karyawan yang
terpapar juga tidak layak dan tidak sesuai standar prosedur.

Sementara itu, Bupati Mura selaku ketua Satgas penanganan
Covid-19, Perdie M. Yoseph saat dikonfirmasi mengatakan adanya muncul klaster
PT. AKT karena meningkatkan jumlah kasus yang menimpa karyawannya.

Dirinya juga tidak menampik ada dugaan kelalaian penerapan
penanganan pandemi Covid-19 di perusahaan tersebut sehingga memunculkan klaster
baru yang tentu berimbas kepada kondisi penanganan Covid di Mura.

Bupati juga menerangkan selama ini PT. AKT kurang koperatif
dengan Satgas Covid-19 di Mura dan tidak bisa berkoordinasi secara baik,
padahal apabila terjadi klaster baru seperti ini, maka secara umum akan menjadi
kasus penularan di Mura, tidak peduli apakah itu lingkup perusahaan.

Baca Juga :  Kini Giliran Mahasiswa Kotim, Gelar Aksi Tolak Omnibus Law

“Kami dari Satgas akan memberikan surat peringatan
kepada PT. AKT dan akan intervensi terkait penanganan Covid-19 di lingkungan
perusahaannya karena menjadi wewenang dan tanggung jawab kami,” sebutnya.

Mereka, kata Bupati
bukan tidak mungkin akan menjatuhkan sanksi tegas apabila pihak PT. AKT tidak
serius dalam melakukan percepatan penanganan penularan Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru