KABAR baik untuk kalangan
Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri. Pasalnya pencairan gaji ke-13 sudah di
depan mata.
Sebagaimana diketahui, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) tentang Gaji ke-13 sudah selesai dibahas. Tinggal diparaf Menteri
Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB), Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Hukum dan HAM.
“Setelah itu diajukan kepada presiden. Prosesnya akan berlangsung cepat
karena Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk segera dicairkan bulan ini,â€
tutur Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, Senin (3/8).
Gaji ke-13 ini untuk membantu PNS, TNI/Polri dalam membiayai kebutuhan
anak sekolah di tahun ajaran baru. Meskipun sudah molor sebulan.
“Tahun-tahun sebelumnya memang pencairannya sekitar Juni-Juli. Karena
tahun ini masa pandemi COVID-19 jadwalnya molor sebulan, disesuaikan dengan
keuangan negara,†terangnya.
Sementara itu, saat ditanya kapan pastinya pencarian gaji ke-13, Teguh
mengatakan, paling lambat pekan depan. Namun, bila dalam pekan ini sudah
diteken presiden, pencairannya langsung dilakukan. Mengingat aturan pendukung
PP Gaji ke-13 seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan lainnya sudah ada.
“Jadi begitu presiden teken langsung jalan. Karena prinsipnya lebih
cepat lebih baik apalagi gaji ke-13 ini sudah dinantikan PNS, TNI/Polri,â€
ucapnya.
Sedangkan untuk besaran gaji ke-13, Teguh menyampaikan, terdiri dari
gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang melekat pada gaji PNS,
TNI/Polri ini meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
“Untuk tunjangan kinerja tahun ini tidak dapat karena anggaran negara
kita terbatas. Itu saja untuk membayar gaji pokok dan tunjangan melekat,
pemerintah harus mengeluarkan Rp 13 triliun,†pungkasnya.