JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan
membatasi iklan rokok di media, termasuk media daring (online). Aturan
pembatasan iklan tersebut tengah dibahas Kemenkominfo.
“Apakah kita akan mengacu pada
ranah offline? Saya rasa itu bisa jadi acuan. Itu yang kita diskusikan,†kata Direktorat
Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerepan, Selasa (2/7).
Menurutnya, iklan merupakan suatu
konten yang dipaksakan untuk diperlihatkan kepada audiens, termasuk anak-anak.
Karena itu, pihaknya menilai tata kelola dari iklan merupakan hal penting.
“Jadi kita akan membatasi
propaganda-propaganda untuk menganjurkan orang menghisap rokok, terutama pada
anak-anak. Dari komunitas tembakau Indonesia, mereka juga concern tentang itu,â€
ujar dia.
Mengenai batasan di media online,
Semuel menyebutkan batasannya tidak jauh berbeda dengan kebijakan di media
offline seperti di televisi. Misalnya dengan tidak menunjukkan bagaimana orang
merokok, hingga aktivitas yang menganjurkan orang untuk merokok.
“Yang menjadi concern adalah
bagaimana dengan media streaming? Apakah akan diberlakukan kayak tv, misalnya,
dengan adanya batas waktunya,†kata dia.
Namun, Semuel menambahkan hal
terpenting saat ini adalah sifat dari iklan rokok harus mengikuti ketentuan
yang berlaku.
Sebelumnya, Surat Menteri Kesehatan
kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
No.TM.04.01/Menkes/314/2019, meminta Kominfo melakukan penyisiran iklan rokok
di internet.
Tercatat pihaknya melalui TIM AIS
berhasil menjaring sekitar 114 kanal di Platform Facebook, Instagram dan
YouTube. Adapun iklan rokok tersebut dianggap melanggar Pasal 46 ayat 3 butir C
UU 36/2009 tentang Promosi Rokok yang memperagakan wujud rokok. (gw/fin/kpc)