Pemerintah
akan segera menerapkan tatanan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi
Covid-19. Beberapa sektor akan mulai dibuka kembali seperti perkantoran, pasar,
pusat perbelanjaan, dan tak terkecuali rumah ibadah.
Untuk
pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri
Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19. Dalam SE itu diatur mengenai prosedur
operasional standar di rumah ibadah.
Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
menyampaikan, rancangan prosedur operasional standar dan potokol kesehatan
harus menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah
ibadah.
Untuk
pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri
Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19. Dalam tata aturan itu, diatur mengenai
prosedur operasional standar di rumah ibadah. Seperti adanya jaga jarak,
penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi
jemaah.
Selain
itu, dalam aturan tersebut juga diatur protokol kesehatan bagi jemaah yang
beribadah, seperti jaga jarak, mengenakan masker, dan tidak berlama-lama di
masjid. Rumah ibadah juga harus memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan
ibadah berdasarkan fakta lapangan di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19
dan mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat.
Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir
Effendy mengatakan, rancangan prosedur operasional standar dan potokol
kesehatan yang matang harus jadi fokus utama dalam penyelenggaraan kegiatan
keagamaan di rumah ibadah. Menurutnya pihak terkait perlu melakukan sosialisasi
proses perizinan serta syaratnya yang mudah agar tak membuat bingung pengurus
rumah ibadah.
“Jadi
nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah
dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan
keagamaan lainnya,†kata Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Masing-masing
komunitas agama, kata Muhadjir, perlu membuat prosedur operasional standar
rumah ibadah dan protokol-protokol yang perlu dipatuhi jemaah agar kegiatan
ibadah bisa sesuai dengan kebutuhan.
“Pentingnya
masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail
baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial. Kementerian agama akan memberikan
panduan secara umum. Tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang
tahu,†ujar Muhadjir.
“Perlu
juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan
terutama dalam masalah hal perizinan ini,†imbuhnya.
Muhadjir
menegaskan, rumah ibadah harus menerapkan protokol dan SOP kesehatan secara
bijak. Sebab, tempat ibadah harus menjadi contoh bagi sektor-sektor kehidupan
yang dibuka di era kenormalan baru.
“Rumah
ibadah harus jadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar
kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan
spiritual keagamaan dan aman dari ancaman Covid-19,†tuturnya.
Rasa
persatuan seluruh rakyat Indonesia, lanjut Muhadjir, perlu ditingkatkan untuk
mencegah penyebaran Covid-19. Persatuan rakyat Indonesia juga andil untuk
memulihkan produktivitas nasional, serta menjaga agar kehidupan berbangsa dan
bernegara ini terjamin. “Syukur-syukur wabah covid ini akan kita ambil
hikmahnya untuk melakukan lompatan besar ke depan,†pungkasnya.