28.9 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Menteri Desa: Penyaluran BLT Tidak Boleh Sistem Rapel!

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya melarang
penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) diberikan secara
rapel.

Dengan kata lain, penyaluran
bantuan harus dilakukan selama tiga bulan kepada seluruh keluarga miskin yang
terdampak pandemi Covid-19. “BLT tidak boleh di rapel. Jadi, waktu (penyaluran)
tetap tiga bulan,” katanya.

Abdul Halim Iskandar menilai,
pemberian BLT dengan sistem rapel dapat memicu penyelewengan atau pelanggaran.

Salah satu yang dikhawatirkan
adalah penggunaan dana BLT yang digunakan untuk pembiayaan kebutuhan bukan
prioritas sehingga bertentangan dengan manfaat utama yang bertujuan untuk
pembiayaan bahan pangan bagi keluarga miskin.

Baca Juga :  Ibu Muda Coba Bunuh Bayinya dengan Pecahan Kaca, Alasanya Bikin Miris

Dengan demikian, penyaluran BLT
Dana Desa tetap diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi setiap penerima
manfaat. Adapun durasi waktu penyaluran tetap selama tiga bulan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati mengumumkan adanya kenaikan nilai Bantuan Langsung Tunai-Dana
Desa (BLT-DD) semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta per Keluarga. Ini tertuang
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan
Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Aturan tersebut memberikan
penambahan jangka waktu pemberian BLT-DD dari tiga bulan menjadi enam bulan,
dimana tiga bulan pertama bantuan dicairkan sebesar Rp 600.000 per KPM,
kemudian tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per KPM.

Baca Juga :  Erick Thohir Diganti, Luhut Panjaitan Kena Rotasi

Namun, Abdul Halim
mengklarifikasi, aturan Nomor 50/PMK.07/2020 terkait penambahan nilai BLT-DD masih
bersifat antisipasi. Artinya penyaluran masih tetap diberikan dalam jangka
waktu tiga bulan sebesar Rp 600.000 untuk setiap bulannya.

Menurutnya, aturan tersebut
memiliki fungsi yang sama dengan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
yaitu, sebagai rujukan untuk mengantisipasi kondisi darurat terkait
perekonomian desa. Namun, sampai saat ini pihaknya belum berkenan untuk mengimplementasikan
aturan tersebut.

Seandainya, terpaksa aturan
kenaikan nilai BLT-DD dilakukan, kata dia, harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari presiden Jokowi. Mengingat PMK ini disusun untuk
mengantisipasi dampak terburuk dari wabah covid-19 terhadap perekonomian desa.

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya melarang
penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) diberikan secara
rapel.

Dengan kata lain, penyaluran
bantuan harus dilakukan selama tiga bulan kepada seluruh keluarga miskin yang
terdampak pandemi Covid-19. “BLT tidak boleh di rapel. Jadi, waktu (penyaluran)
tetap tiga bulan,” katanya.

Abdul Halim Iskandar menilai,
pemberian BLT dengan sistem rapel dapat memicu penyelewengan atau pelanggaran.

Salah satu yang dikhawatirkan
adalah penggunaan dana BLT yang digunakan untuk pembiayaan kebutuhan bukan
prioritas sehingga bertentangan dengan manfaat utama yang bertujuan untuk
pembiayaan bahan pangan bagi keluarga miskin.

Baca Juga :  Ibu Muda Coba Bunuh Bayinya dengan Pecahan Kaca, Alasanya Bikin Miris

Dengan demikian, penyaluran BLT
Dana Desa tetap diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi setiap penerima
manfaat. Adapun durasi waktu penyaluran tetap selama tiga bulan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati mengumumkan adanya kenaikan nilai Bantuan Langsung Tunai-Dana
Desa (BLT-DD) semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta per Keluarga. Ini tertuang
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan
Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Aturan tersebut memberikan
penambahan jangka waktu pemberian BLT-DD dari tiga bulan menjadi enam bulan,
dimana tiga bulan pertama bantuan dicairkan sebesar Rp 600.000 per KPM,
kemudian tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per KPM.

Baca Juga :  Erick Thohir Diganti, Luhut Panjaitan Kena Rotasi

Namun, Abdul Halim
mengklarifikasi, aturan Nomor 50/PMK.07/2020 terkait penambahan nilai BLT-DD masih
bersifat antisipasi. Artinya penyaluran masih tetap diberikan dalam jangka
waktu tiga bulan sebesar Rp 600.000 untuk setiap bulannya.

Menurutnya, aturan tersebut
memiliki fungsi yang sama dengan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
yaitu, sebagai rujukan untuk mengantisipasi kondisi darurat terkait
perekonomian desa. Namun, sampai saat ini pihaknya belum berkenan untuk mengimplementasikan
aturan tersebut.

Seandainya, terpaksa aturan
kenaikan nilai BLT-DD dilakukan, kata dia, harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari presiden Jokowi. Mengingat PMK ini disusun untuk
mengantisipasi dampak terburuk dari wabah covid-19 terhadap perekonomian desa.

Terpopuler

Artikel Terbaru