JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang lagi. Kali ini selama 2 pekan ke
depan. Tak ada perubahan aturan selama perpanjangan tersebut. Hanya cakupannya
diperluas ke 5 provinsi. Total 30 provinsi memberlakukan PPKM Mikro.
“PPKM mikro diberlakukan
perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai 17 Mei. Ini ada beberapa
pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, tidak ada perubahan,†kata Ketua Komite
Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto di akun
YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5).
Ada sejumlah hal yang harus
diberikan penekanan. Salah satunya terkait penerapan protokol kesehatan ketat
di tempat-tempat hiburan.
“Di daerah-daerah hiburan
komunitas atau masyarakat atau hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik,
penerapan prokes menggunakan masker wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan.
Selain itu, pembatasan di tempat 50 persen,†papar Airlangga.
Selain itu, PPKM Mikro diperluas
ke 5 provinsi. Total ada 30 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro. “Ada
perluasan provinsi. Yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Tenggara, dan Papua Barat. Total ada 30 provinsi,†jelas Airlangga.