Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menyetorkan uang hasil penanganan perkara suap yang melibatkan koruptor Bowo
Sidik Pangarso ke kas negara. Setoran ini merupakan upaya pengembalian kerugian
negara atau Asset Recovery, akibat perbuatan pidana korupsi yang
dilakukan pelaku.
“Total keseluruhannya sebesar Rp
10.424.031.000,00 dan SGD 1.060 serta USD 50,†kata pelaksana tugas (Plt) juru
bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (3/5).
KPK melalui Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono
pada Jumat, 24 24 April 2020, telah melakukan penyetoran ke kas negara. Menurut
Ali, pengembalian ke kas negara itu terdiri dari sejumlah uang yang telah
disita KPK dalam penanganan perkara suap.
Adapun proses setoran dilakukan secara
bertahap yakni, pada 22 Januari 2020, jumlah yang disetorkan senilai Rp 1,850
miliar. Selanjutnya pasa 24 April 2020, jumlah yang disetorkan senilai Rp
8.574.031.000, SGD 1.060, dan USD 50. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp
10.424.031.000 dan SGD 1060 serta USD 50.
Adapun setoran ini merupakan hasil
tindaklanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember
2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang antara lain menetapkan seluruh
barang bukti uang tersebut di rampas untuk negara.
“KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian
perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan asset untuk negara dari hasil
korupsi, baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan asset hasil
Tipikor melalui penyelesaian perkara TPPU,†tegas Ali.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Tipikor Jakarta
pada 4 Desember 2019 telah menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250
juta. Hakim meyakini, Bowo dinyatakan terbukti bersalah dalam menerima suap dan
gratifikasi yang berlawanan dengan jabatannya sebagai anggota DPR.