33.2 C
Jakarta
Monday, March 31, 2025

Mudahnya Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3Kg, Ikuti Langkahnya di Sini

PROKALTENG.CO – Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru sejak 1 Februari 2025 yang melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3kg. Aturan ini bertujuan mengatur distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan adanya regulasi ini, penyalahgunaan subsidi diharapkan dapat dikurangi, sekaligus memastikan bahwa elpiji 3kg sampai ke tangan konsumen yang berhak. Untuk itu, pembelian gas bersubsidi ini disarankan langsung melalui pangkalan resmi. Di pangkalan, harga yang ditawarkan lebih terjangkau dan ketersediaan stok lebih terjamin.

Bagi mereka yang ingin tetap menjual elpiji 3kg, salah satu opsi yang dapat diambil adalah dengan mendaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran ini melibatkan pengajuan izin melalui pihak yang berwenang, seperti PT Pertamina, serta memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

Menjadi pangkalan resmi memberikan keuntungan berupa kepastian dalam distribusi elpiji 3kg yang lebih tepat sasaran. Di samping itu, status ini juga membantu meminimalisir kelangkaan yang kerap terjadi di lapangan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi elpiji 3kg.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Dipermudah dalam Mengurus Izin

Cara Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3Kg

1. Membuat Akun di Sistem OSS

Langkah pertama adalah membuat akun di Sistem Online Single Submission (OSS). OSS adalah platform perizinan usaha yang terintegrasi dengan pemerintah. Berikut caranya:

  • Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id.
  • Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  • Setelah mengisi formulir, centang kotak persetujuan dan klik “Submit”.
  • Periksa email Anda untuk aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.

2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB

Setelah akun OSS aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Prosesnya adalah:

  • Masuk ke akun OSS dan pilih menu “Permohonan”, lalu klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  • Pilih opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil.
  • Isi detail usaha, termasuk jenis usaha dan lokasi.
  • Setelah semua data terisi, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.
  • Setelah selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha.
Baca Juga :  Sudah Vaksin, Calon Penumpang Pesawat Cukup Tunjukkan Hasil Tes Antige

3. Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3Kg

Dengan NIB dan Izin Usaha, langkah terakhir adalah mendaftar sebagai pangkalan resmi elpiji 3kg. Berikut caranya:

  • Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj.
  • Tentukan lokasi usaha dengan mengisi data terkait provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
  • Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan pendaftaran.
  • Lengkapi dokumen persyaratan, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen lain yang diminta.
  • Setelah semua data terverifikasi, Anda akan menerima konfirmasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3kg.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, pengecer atau individu dapat resmi menjadi pangkalan elpiji 3kg. Tidak hanya memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga turut berperan dalam distribusi energi yang lebih terstruktur dan merata bagi masyarakat. Keberadaan pangkalan resmi juga memastikan pasokan elpiji 3kg lebih stabil dan terjangkau. (ant)

PROKALTENG.CO – Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru sejak 1 Februari 2025 yang melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3kg. Aturan ini bertujuan mengatur distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan adanya regulasi ini, penyalahgunaan subsidi diharapkan dapat dikurangi, sekaligus memastikan bahwa elpiji 3kg sampai ke tangan konsumen yang berhak. Untuk itu, pembelian gas bersubsidi ini disarankan langsung melalui pangkalan resmi. Di pangkalan, harga yang ditawarkan lebih terjangkau dan ketersediaan stok lebih terjamin.

Bagi mereka yang ingin tetap menjual elpiji 3kg, salah satu opsi yang dapat diambil adalah dengan mendaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran ini melibatkan pengajuan izin melalui pihak yang berwenang, seperti PT Pertamina, serta memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

Menjadi pangkalan resmi memberikan keuntungan berupa kepastian dalam distribusi elpiji 3kg yang lebih tepat sasaran. Di samping itu, status ini juga membantu meminimalisir kelangkaan yang kerap terjadi di lapangan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi elpiji 3kg.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Dipermudah dalam Mengurus Izin

Cara Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3Kg

1. Membuat Akun di Sistem OSS

Langkah pertama adalah membuat akun di Sistem Online Single Submission (OSS). OSS adalah platform perizinan usaha yang terintegrasi dengan pemerintah. Berikut caranya:

  • Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id.
  • Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  • Setelah mengisi formulir, centang kotak persetujuan dan klik “Submit”.
  • Periksa email Anda untuk aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.

2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB

Setelah akun OSS aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Prosesnya adalah:

  • Masuk ke akun OSS dan pilih menu “Permohonan”, lalu klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  • Pilih opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil.
  • Isi detail usaha, termasuk jenis usaha dan lokasi.
  • Setelah semua data terisi, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.
  • Setelah selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha.
Baca Juga :  Sudah Vaksin, Calon Penumpang Pesawat Cukup Tunjukkan Hasil Tes Antige

3. Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3Kg

Dengan NIB dan Izin Usaha, langkah terakhir adalah mendaftar sebagai pangkalan resmi elpiji 3kg. Berikut caranya:

  • Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj.
  • Tentukan lokasi usaha dengan mengisi data terkait provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
  • Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan pendaftaran.
  • Lengkapi dokumen persyaratan, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen lain yang diminta.
  • Setelah semua data terverifikasi, Anda akan menerima konfirmasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3kg.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, pengecer atau individu dapat resmi menjadi pangkalan elpiji 3kg. Tidak hanya memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga turut berperan dalam distribusi energi yang lebih terstruktur dan merata bagi masyarakat. Keberadaan pangkalan resmi juga memastikan pasokan elpiji 3kg lebih stabil dan terjangkau. (ant)

Terpopuler

Artikel Terbaru