32.1 C
Jakarta
Tuesday, October 8, 2024

Ciptakan Kondusivitas dan Tekad Bersama, agar Kemerdekaan Pers Makin B

JAKARTA – Dewan Pers berharap kemerdekaan pers
di Tanah Air dapat makin berkualitas sehingga mampu memberikan kemanfaatan bagi
seluruh masyarakat Indonesia. “Dewan Pers mengajak semua pihak untuk
menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers makin
berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat
Indonesia,” ujar Ketua  Dewan Pers
Profesor Mohammad Nuh dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/1).

Nuh mengatakan kemerdekaan menyatakan pendapat
dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang Undang Dasar,
dan kemerdekaan pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan
berpendapat dan berekspresi tersebut.

Kemerdekaan pers, kata dia, merupakan bagian
dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama. Oleh karena itu, dalam
momentum awal tahun 2021 ini, Nuh mengajak semua pihak untuk bersama-sama
menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers Nomor
40 tahun 1999. Dalam negara demokrasi, ucap dia, pers bebas untuk memberitakan
masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati
kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  40 Pegawai Positif Covid-19, Gedung Sate Ditutup 14 Hari

Dia mengatakan secara
prinsipil dan moral negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir
hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada
publik. “Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus
diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,”
kata dia.

JAKARTA – Dewan Pers berharap kemerdekaan pers
di Tanah Air dapat makin berkualitas sehingga mampu memberikan kemanfaatan bagi
seluruh masyarakat Indonesia. “Dewan Pers mengajak semua pihak untuk
menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers makin
berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat
Indonesia,” ujar Ketua  Dewan Pers
Profesor Mohammad Nuh dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/1).

Nuh mengatakan kemerdekaan menyatakan pendapat
dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang Undang Dasar,
dan kemerdekaan pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan
berpendapat dan berekspresi tersebut.

Kemerdekaan pers, kata dia, merupakan bagian
dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama. Oleh karena itu, dalam
momentum awal tahun 2021 ini, Nuh mengajak semua pihak untuk bersama-sama
menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers Nomor
40 tahun 1999. Dalam negara demokrasi, ucap dia, pers bebas untuk memberitakan
masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati
kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  40 Pegawai Positif Covid-19, Gedung Sate Ditutup 14 Hari

Dia mengatakan secara
prinsipil dan moral negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir
hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada
publik. “Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus
diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,”
kata dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru