“Kalau sekarang bahasa Mandarin, laboratorium kami sudah bekerja sama dengan HSK Mandarin yang sudah bisa resmi mengeluarkan sertifikat untuk para pekerja di luar negeri di Asia. Begitu juga nantinya untuk bahasa Jepang. Kalau bahasa Inggris sudah pasti,” ujarnya.
Sinergi Pemerintah dan Kampus
Sudarsana berharap MoU tersebut segera ditindaklanjuti dengan berbagai program konkret sehingga kerja sama pemerintah dan perguruan tinggi tidak berhenti pada dokumen kelembagaan.
Rektor Udayana menekankan keberhasilan kerja sama tidak diukur dari banyaknya dokumen yang ditandatangani, tetapi dari manfaat nyata yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Kami selalu menekankan bahwa keberhasilan kerja sama bukan diukur dari banyaknya dokumen yang ditandatangani, tetapi dari manfaat nyata yang dihasilkan bagi masyarakat,” imbuh Rektor.
Menteri Mukhtarudin mengatakan peninjauan sarana dan prasarana Universitas Udayana yang dilakukan dalam rangkaian kunjungannya juga menjadi bagian penting untuk melihat potensi yang dapat dioptimalkan dalam mendukung pengembangan kompetensi dan penyebarluasan pengetahuan mengenai pelindungan Pekerja Migran.
“Kita ingin agar sumber daya yang tersedia dapat menjadi bagian dari ekosistem yang menghubungkan pengetahuan, pendidikan, kompetensi, hingga kesiapan kerja internasional,” ujar Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin pun berharap sinergi KP2MI dan Universitas Udayana memberikan manfaat berkelanjutan bagi universitas, generasi muda, serta penguatan pelindungan Pekerja Migran.
“Semoga Nota Kesepahaman ini menjadi awal dari kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam menyiapkan talenta Indonesia yang kompeten, profesional, dan terlindungi,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Dengan kerja sama tersebut, KP2MI dan Universitas Udayana menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem migrasi yang aman dan prosedural, sekaligus memastikan masyarakat yang memilih bekerja ke luar negeri memiliki bekal kompetensi yang memadai dan memperoleh pelindungan sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke Tanah Air.(tim)


