Site icon Prokalteng

Direktur Jenderal HAM Ungkap Tantangan dalam Peraturan Perundang-Undangan

Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham Dhahana Putra. (IST)

PROKALTENG.CO – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan bahwa masih ada tantangan signifikan dalam peraturan perundang-undangan di tanah air, terutama terkait produk hukum di daerah yang belum berperspektif HAM.

“Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering menjadi sorotan karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya,” ujar Dhahana.

Menurut analisis yang dilakukan oleh KemenkumHAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Komnas Perempuan hingga tahun 2024, terdapat tidak kurang dari 305 produk hukum daerah yang belum berperspektif HAM.

Dhahana mengimbau agar para pemangku kebijakan di daerah dapat memiliki perspektif yang lebih baik terkait HAM saat menyusun produk hukum. “Salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan tentunya berperspektif HAM,” jelasnya.

Selama ini, Direktur Jenderal HAM menyatakan pihaknya telah membangun koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan produk hukum di daerah. Direktorat Jenderal HAM juga telah menyusun rekomendasi terhadap sejumlah produk hukum yang belum berperspektif HAM.

Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan rencana penguatan bagi perancang peraturan perundang-undangan terkait materi atau substansi HAM. “Kami percaya bahwa salah satu pekerjaan rumah yang harus segera ditangani adalah pemahaman terkait substansi HAM di kalangan penyusun produk hukum,” katanya.

Untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembentukan produk hukum di daerah, KemenkumHAM telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Melalui PermenkumHAM ini, pembentukan peraturan perundang-undangan akan melibatkan analisis dari perspektif HAM, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas tetapi juga HAM.

“Dengan adanya PermenkumHAM ini, kami berharap dapat mendorong pemerintah daerah untuk menyusun produk hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Dhahana.

Merespons hal tersebut, Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Joko Martanto, memberikan arahan kepada Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah untuk segera menelaah dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait produk hukum daerah yang dinilai belum bernuansa HAM.

“Kita harus selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah guna memastikan substansi HAM sudah termuat di dalamnya,” tegasnya.

Exit mobile version