Sejumlah ormas keagamaan akhirnya buka suara, terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang boleh dikelola oleh ormas keagamaan.
Ketua PP Muhammadiyah bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup Anwar Abbas menyambut positif keluarga aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan sebuah terobosan yang dilakukan pemerintah. Sehingga perlu diapresiasi oleh ormas keagamaan yang ada di Indonesia.
“Jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan. Karena lewat kebijakan tersebut, ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru,” kata Anwar pada Sabtu (1/6).
Menurut dia kegiatan-kegiatan ormas keagamaan selama ini, berkaitan erat dengan tugas dan fungsi pemerintah. Yaitu melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan masyarakat. Untuk menjalankan program tersebut, ormas keagamaan tentu membutuhkan ongkos atau pendanaan.
Pria yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan, selama ini mereka mendapatkan dana dengan mengandalkan sumbangan anggotanya. Kemudian pemberian dari simpatisan.
“Tapi terkadang pihak ormas juga terpaksa harus mengemis kesana kemari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana,” tuturnya.
Anwar juga mengatakan, melalui peraturan baru tersebut, diharapkan peran ormas keagamaan dalam memberdayakan masyarakat semakin baik. Lewat prioritas mendapatkan izin pengelolaan tambang, ormas bisa mendapatkan sumber pendapatan baru.
Terkait dengan pelaksanaannya, ormas keagamaan nanti bisa bermitra dengan badan usaha yang memiliki kompetensi dan bertanggung jawab. Pengelolaan sumber daya alam seperti tambang dan sejenisnya, terikat dengan aturan yang ketat. Supaya bisa dilaksanakan tanpa merusak alam.
Sementara itu Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom belu ada rencana membentuk badan usaha, untuk memanfaatkan kemudahan memperoleh izin tambang tersebut. Dia mengatakan masih harus mempelajari aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 itu.
Menurut Gomar, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah itu. Karena menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan banyak elemen masyarakat untuk mengelola kekayaan alam Indonesia. Kemudian juga menjadi penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal berkontribusi untuk bangsa Indonesia.
“Tentu Prakarsa Presiden itu tidak mudah untuk diimplementasikan,” katanya.
Karena ormas keagamaan kemungkinan memiliki keterbatasan untuk urusan pengelolaan tambang. Apalagi dunia bisnis pertambangan sangat kompleks dan memiliki dampak yang cukup luas. Meskipun begitu, Gomar mengatakan setiap ormas keagamaan tentu memiliki mekanisme internal untuk memaksimalkan SDM masing-masing.(jpc)