26.7 C
Jakarta
Tuesday, December 3, 2024

KPK Eksekusi Satu Keluarga Koruptor ke Penjara

JAKARTA – Keluarga terpidana kasus suap proyek sistem penyediaan
air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
dijebloskan ke penjara secara bersamaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), kemarin (30/5). Eksekusi itu dilakukan setelah putusan hakim berkekuatan
hukum tetap alias inckracht.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengatakan tiga diantara empat terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak
Wanita Tangerang. Mereka adalah Lily Sundarsih, Irene Irma dan Yuliana Enganita
Dibyo. Sedangkan satu terpidana, yakni Budi Suharto ditempatkan di Lapas Klas I
Pria Tangerang.

Budi dan Lily merupakan suami
istri. Sedangkan Irene adalah anak mereka. Sementara Yuliana merupakan pejabat
di perusahaan Irene. Budi merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).
Sedangkan istrinya adalah Direktur PT WKE. Sementara anaknya, Irene adalah
direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Kedua perusahaan itu milik
keluarga Budi-Lily.

Baca Juga :  Para PNS Harus Tahu 4 Ketentuan Ini

Hakim telah menjatuhkan vonis
terhadap empat orang tersebut dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp100
juta subsider dua bulan kurungan. Mereka terbukti bersalah menyuap pejabat di
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Total uang suap yang mengalir
sebesar Rp4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000.

Febri menerangkan para terpidana
itu akan menjalankan masa hukuman sesuai putusan pengadilan. Sementara terkait
pokok perkara, pihaknya akan mencermati fakta-fakta hukum yang muncul di
persidangan. “Terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang
terlibat,” jelasnya.

Sejauh ini, KPK belum menetapkan
tersangka baru dalam skandal suap yang merugikan banyak pihak itu. Pun, dari
fakta-fakta yang diperoleh, KPK memastikan bakal terus menelusuri keterlibatan
pihak lain itu. Khususnya terhadap pejabat Kementerian PUPR yang diduga
menikmati aliran suap. “Korupsi proyek penyediaan air minum ini sangat
merugikan kepentingan masyarakat secara luas,” imbuh dia. (riz/ful/fin/kpc)

Baca Juga :  Pernyataan Ngabalin Dibantah, Tidak Ada Staf KSP yang Positif Korona

JAKARTA – Keluarga terpidana kasus suap proyek sistem penyediaan
air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
dijebloskan ke penjara secara bersamaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), kemarin (30/5). Eksekusi itu dilakukan setelah putusan hakim berkekuatan
hukum tetap alias inckracht.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengatakan tiga diantara empat terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak
Wanita Tangerang. Mereka adalah Lily Sundarsih, Irene Irma dan Yuliana Enganita
Dibyo. Sedangkan satu terpidana, yakni Budi Suharto ditempatkan di Lapas Klas I
Pria Tangerang.

Budi dan Lily merupakan suami
istri. Sedangkan Irene adalah anak mereka. Sementara Yuliana merupakan pejabat
di perusahaan Irene. Budi merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).
Sedangkan istrinya adalah Direktur PT WKE. Sementara anaknya, Irene adalah
direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Kedua perusahaan itu milik
keluarga Budi-Lily.

Baca Juga :  Para PNS Harus Tahu 4 Ketentuan Ini

Hakim telah menjatuhkan vonis
terhadap empat orang tersebut dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp100
juta subsider dua bulan kurungan. Mereka terbukti bersalah menyuap pejabat di
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Total uang suap yang mengalir
sebesar Rp4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000.

Febri menerangkan para terpidana
itu akan menjalankan masa hukuman sesuai putusan pengadilan. Sementara terkait
pokok perkara, pihaknya akan mencermati fakta-fakta hukum yang muncul di
persidangan. “Terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang
terlibat,” jelasnya.

Sejauh ini, KPK belum menetapkan
tersangka baru dalam skandal suap yang merugikan banyak pihak itu. Pun, dari
fakta-fakta yang diperoleh, KPK memastikan bakal terus menelusuri keterlibatan
pihak lain itu. Khususnya terhadap pejabat Kementerian PUPR yang diduga
menikmati aliran suap. “Korupsi proyek penyediaan air minum ini sangat
merugikan kepentingan masyarakat secara luas,” imbuh dia. (riz/ful/fin/kpc)

Baca Juga :  Pernyataan Ngabalin Dibantah, Tidak Ada Staf KSP yang Positif Korona

Terpopuler

Artikel Terbaru