PROKALTENG.CO-Menteri Sosial Tri
Rismaharini memaparkan mengapa Kementerian Sosial (Kemensos) tidak mengadakan
lagi santunan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.
Alasannya, karena keterbatasan dana dan sulit menentukan alasan meninggal
seseorang pasien.
Mantan
Wali Kota Surabaya itu mengatakan sejak dirinya dilantik pada 23 Desember 2020,
uang santunan tersebut sudah tidak ada, dan kebijakannya telah diteken pejabat
eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen saat itu.
รขโฌโขรขโฌโขSebetulnya
kebutuhan untuk korban Covid-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata,
kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,รขโฌโขรขโฌโข kata perempuan yang biasa
disapa Risma itu di Jakarta, Selasa (2/3), seperti dilansir dari Antara.
Risma
mempertimbangkan kembali bagaimana di masa pandemi, pihaknya akan sulit
mengidentifikasi korban yang berhak diberi santunan. Apakah memang meninggal
dunia akibat Covid-19 atau meninggal secara alamiah. รขโฌโขรขโฌโขKarena sulit dan
jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu
pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?รขโฌโขรขโฌโข ujar dia.
Sementara
pada 2021, Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran untuk santunan korban
bencana dengan nilai Rp 15 juta per korban. Anggaran tersebut pun menurut Risma
juga terbatas hanya sekitar Rp 35 miliar, dan tidak bisa mencakup dana santunan
korban meninggal akibat Covid-19 yang semakin banyak jumlahnya.
รขโฌโขรขโฌโขKalau
dengan uang yang ada, saya ubah dari pengadaan truk, meskipun itu kita harus
minta izin, karena itu dari moda ke bantuan sosial. Tapi itu tidak cukup hanya
sekitar Rp35 miliar, tadi saya jelaskan, Surabaya saja hampir Rp 500 miliar,รขโฌโขรขโฌโข
kata dia.
Sebelumnya,
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti
mengatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal dunia
akibat Covid-19 untuk ahli waris pada tahun anggaran 2021. รขโฌโขรขโฌโขTerkait dengan
rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial
provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,รขโฌโขรขโฌโข kata Sunarti
dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia
tertanggal 18 Februari 2021 yang media terima di Jakarta, Senin.
Dalam
surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial
Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.
Surat edaran ini menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia
akibat Covid-19 pada Kementerian Sosial.
Sunarti
meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal
tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.
รขโฌโขรขโฌโขSelanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan santunan lagi
pada Kementerian Sosial,รขโฌโขรขโฌโข katanya.