PROKALTENG.CO – Menahan Ketua KPK Firli Bahuri bukan jadi prioritas utama Polda Metro Jaya. Sebab saat ini Polda Metro Jaya tengah memprioritaskan agar berkas perkara pemerasan dalam jabatan TPPU bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau dinyatakan P21.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkapkan bahwa menahan sosok Firli Bahuri tersebut menurutnya adalah perkara mudah. Yang sulit itu ketika berkas perkaranya belum lengkap, dan tidak P21.
Jika jaksa peneliti telah menyatakan kasus tersebut berstatus P21, penyidik akan menahan Firli Bahuri kemudian menyerahkan kepada Kejaksaan tingi (Kejati) DKI Jakarta.
“Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang, bisa tahan, ya saya tahan, tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita tidak buang-buang waktu,” katanya saat Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya, di Balai Polda Metro Jaya, Kamis (28/12).
Menurut informasi yang dilansir dari Antara, bahwa Indonesia Police Watch (IPW) pun juga menilai bahwa penahanan mantan Ketua KPK Firli Bahuri bukanlah suatu prioritas utama bagi Polda Metro Jaya.
“Bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak memprioritaskan mengenai penahanan Firli Bahuri tetapi memprioritaskan agar berkas perkara dengan beberapa pasal yang dikenakan pasal pemerasan dalam jabatan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), ini bisa dibuktikan dengan sempurna bisa dilengkapi dengan satu pemeriksaan yang lengkap,” beber Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Sementara itu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menilai soal Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang belum ditahan bukan merupakan tidak menjadi persoalan, karena yang terpenting adalah kasus tersebut harus tuntas.
Menurut Listyo, hal paling utama dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo itu ialah bagaimana perkara dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
“Saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting (adalah) bagaimana kasus ini dituntaskan,” kata Listyo usai menghadiri penandatanganan Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi KPK-Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/12).
Selain itu Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan. (pri/jawapos.com)