Fakta Baru Video Guru dan Siswa di Gorontalo, Siapa Penyebar Video?
Hendry Priyatmoko
PROKALTENG.CO-Video viral yang melibatkan seorang guru dan siswi di Gorontalo terus menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya beredar rekaman berdurasi 5 menit, kini muncul versi baru dengan durasi 7 menit 34 detik. Versi ini makin ramai dicari netizen di berbagai platform media sosial.
Berikut adalah beberapa fakta terbaru yang telah diverifikasi dari sumber-sumber terpercaya mengenai video viral berdurasi penuh yang semakin menyebar di masyarakat itu.
Rekaman yang beredar dalam versi terbaru ini, menunjukkan durasi yang lebih panjang dari video sebelumnya, dan dianggap sebagai versi lengkap. Dalam video tersebut, terlihat lebih banyak detail mengenai interaksi antara seorang oknum guru dan siswi yang semakin memperkeruh situasi.
Rekaman Terjadi di Kamar Kos
Diduga kuat, video ini direkam di sebuah kamar kos, bukan di lingkungan sekolah, yang semakin memperburuk keadaan. Tindakan tersebut dilakukan di luar jam pelajaran dan melibatkan seorang tenaga pengajar.
Dugaan ini semakin menguatkan bahwa hubungan antara oknum guru dan siswi tersebut, telah berlangsung cukup lama tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
Oknum Guru Berinisial DH Ditahan
Guru yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial DH, berusia 57 tahun, yang mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa DH telah resmi ditahan oleh kepolisian setelah terungkap bahwa hubungan tersebut berlangsung sejak tahun 2023.
DH kini dijerat berbagai pasal, termasuk perlindungan anak dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Siswi Korban Mengalami Trauma Berat
Korban, yang merupakan siswa kelas 12 di sekolah tersebut, mengalami trauma berat setelah video tersebut menyebar luas di media sosial.
Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan dari dampak psikologis yang dialaminya.
Kapolres Imbau Masyarakat Stop Sebarkan Video
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video viral ini.
Selain melanggar hukum terkait penyebaran konten asusila, tindakan ini juga memperburuk kondisi korban yang saat ini dalam masa pemulihan. (jpg)