PROKALTENG.CO-Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) akhirnya mulai menemukan titik terang.
Pemerintah secara resmi menyatakan bahwa dua hak penting tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan melalui regulasi resmi. Penjelasan lebih lanjut disampaikan sebagai berikut.
Desakan DPR agar PPPK Disetarakan dengan PNS dalam Hak Masa Tua. Dalam forum RDP tersebut, isu mengenai jaminan masa depan PPPK menjadi salah satu perhatian utama.
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyuarakan dengan tegas bahwa PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menyebut bahwa sudah saatnya pemerintah memberikan keadilan bagi PPPK dalam hal jaminan pensiun maupun jaminan hari tua, sebagaimana halnya PNS.
Menurutnya, penyetaraan hak ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga keharusan dalam menjamin kesejahteraan jangka panjang seluruh ASN.
Kemenpan RB Pastikan Jaminan Pensiun PPPK Masuk Regulasi UU ASN
Menanggapi dorongan dari DPR, Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto, memberikan pernyataan yang menguatkan harapan tersebut.
Ia menyebut bahwa pemerintah sedang membahas skema jaminan pensiun dan JHT khusus untuk PPPK.
Tidak hanya dibahas, kebijakan ini akan dituangkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang ASN yang baru.
PPPK formasi 2024 saat ini sedang disiapkan untuk menerima hak pensiun, JHT, dan promosi jabatan.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa para PPPK nantinya akan mendapatkan kejelasan mengenai jenjang karier dan hak promosi jabatan.
Penyetaraan ini disebut sebagai bagian dari transformasi ASN yang lebih inklusif dan adil.
Jika Resmi Masuk Program Taspen, PPPK Dapat Manfaat Pensiun Bulanan hingga THR.
Jika rencana ini diwujudkan secara resmi, maka PPPK akan menjadi peserta aktif dalam program pensiun yang dikelola oleh PT Taspen.
Selama ini, peserta program pensiun Taspen hanya mencakup PNS, pejabat negara, hakim, anggota ABRI tertentu, serta pensiunan dari instansi lama di bawah Kementerian Keuangan dan Perhubungan.
Mengacu pada manfaat yang diterima peserta Taspen saat ini, berikut hak-hak yang kemungkinan besar juga akan diterima oleh PPPK:
- Pensiun bulanan hingga seumur hidup
- Pensiun ke-13 setiap tahun
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Uang duka wafat bagi ahli waris
- Pensiun terusan selama beberapa bulan setelah wafat
- Santunan bagi janda, duda, dan anak yatim piatu
Meski hingga akhir Juli 2025 belum diumumkan secara resmi dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sinyal kuat dari Wakil Menpan RB menandakan bahwa keputusan ini hanya tinggal menunggu waktu.
Setelah sekian lama memperjuangkan keadilan, kini para PPPK dapat melihat harapan besar di depan mata.
Tidak hanya akan mendapatkan jaminan pensiun dan JHT, tetapi juga hak atas promosi jabatan dan perlakuan setara di lingkungan ASN. (jpg)