Site icon Prokalteng

Simak! Ini Dia Kriteria Pekerja yang Harus Bayar Tapera

Sejumlah pekerja berjalan di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023). (ANTARA FOTO/Fauzan/tom)

PROKALTENG.CO-Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei meneken  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini adalah perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Meski menua kritik dari berbagai pihak, pemerintah menegaskan aturan yang akan memotong gaji pekerja ini akan dijalankan.

Siapa saja pekerja yang masuk kriteria pemotongan gaji ini?

Pada Pasal 1 ayat (11), peserta Tapera merupakan setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan tujuan bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat enam bulan yang sudah membayar simpanan.

Tak hanya pekerja mandiri, jenis pekerja yang menjadi peserta Tapera meliputi:

  1. Calon pegawai negeri sipil (CPNS).
  2. Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Pejabat negara.
  6. Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  7. Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  8. Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  9. Pekerja/buruh di badan usaha milik swasta.

Pekerja lain yang bukan termasuk pekerja seperti disebutkan di atas yang menerima gaji atau upah, di antaranya BP Tapera, pegawai Bank Indonesia (BI), atau pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Selanjutnya, du pasal 5 PP Tapera ini disebutkan, tiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Kapan diterapkan?

Pasal 68 PP tersebut telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Berapa potongan gajinya?

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu, tergantung gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun tahun sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Apa sanksinya jika tak membayar?

Karena diwajibkan, sejumlah sanksi tertera dalam PP ini jika tak membayar.

Baik pada pekerja dan pengusaha

Pasal 55 disebutkan, pekerja mandiri yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta akan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Peringatan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.

Sementara sanksi administratif bagi pengusaha lebih beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, mempublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Untuk besaran denda administratif yang dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayarkan.

“Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir,” tulis Pasal 56 ayat (2) huruf d PP tersebut.(arya/fajar/jpg)

Exit mobile version