33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelaksanaan Perpres 68 Perlu Kesiapan Infrastruktur dan SDM Memadai

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPR RI H Mukhtarudin menilai, perlu dilakukan berbagai persiapan insfrastruktur pendukung, terutama sumber daya manusia hingga efesiensi birokrasi yang terukur dengan Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Anggota DPR RI asal Kalteng itu mengungkapkan, lahirnya Perpres 68/2021 tersebut pada prinsipnya sangat baik, sepanjang tujuannya menyelaraskan antara program kementerian/lembaga dengan visi misi Presiden.

"Pada prinsipnya Perpres tersebut cukup relevan sebagai tolok ukur dalam mengkonsolidasikan program kementerian/lembaga terhadap visi misi Presiden Jokowi," kata politikus Partai Golkar itu kepada wartawan, Kamis (26/08).

Mukhtarudin juga mengakui, memang masih banyak peraturan-peraturan menteri maupun lembaga yang masih tumpang tindih. "Atau tidak sinkron dengan perintah UU maupun Perpres. Jadi dengan adanya Perpres tersebut diharapkan semua program kementerian/lembaga yang tertuang dalam bentuk aturan bisa senafas dan selaras dengan apa yang menjadi visi Presiden," ucap Anggota Komisi VII DPR RI itu.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Asal Kalteng Ini Dorong Reformasi Struktural

Namun demikian, menurut Mukhtarudin Perpres tersebut juga mesti dibarengi atau ditopang dengan infrastruktur lainnya yang memadai. "Kesiapan SDM dan efisiensi juga harus jadi pertimbangan dalam mengimplementasikan Perpres tersebut. Sebab, di satu sisi, upaya memangkas jalur birokrasi yang kita ketahui selama ini cukup panjang juga jadi concern Pemerintah. Saya kira hal ini juga mesti dipikirkan," tegasnya.

Dia menegaskan, hambatan birokrasi dan kesiapan SDM selama ini jadi persoalan cukup serius di kementerian dan lembaga. "Jangan sampai lahirnya Perpres 68/2021 ini akan menambah lamanya proses administrasi negara. Kalau kita cermati kan jalur birokrasi ketika ada Perpres ini nantinya banyak melalui pintu, mulai dari Setneg, Seskab hingga meja Presiden. Nah saya kira hal ini mesti dipastikan bahwa, dengan perpres ini tidak akan menambah lamanya proses birokrasi, sehingga kebutuhan akan ketepatan dan kecepatan dapat diwujudkan dalam rangka meyikapi setiap dinamika," pungkasnya.

Baca Juga :  Mukhtarudin Dorong BRIN Ciptakan SDM Unggul di Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPR RI H Mukhtarudin menilai, perlu dilakukan berbagai persiapan insfrastruktur pendukung, terutama sumber daya manusia hingga efesiensi birokrasi yang terukur dengan Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Anggota DPR RI asal Kalteng itu mengungkapkan, lahirnya Perpres 68/2021 tersebut pada prinsipnya sangat baik, sepanjang tujuannya menyelaraskan antara program kementerian/lembaga dengan visi misi Presiden.

"Pada prinsipnya Perpres tersebut cukup relevan sebagai tolok ukur dalam mengkonsolidasikan program kementerian/lembaga terhadap visi misi Presiden Jokowi," kata politikus Partai Golkar itu kepada wartawan, Kamis (26/08).

Mukhtarudin juga mengakui, memang masih banyak peraturan-peraturan menteri maupun lembaga yang masih tumpang tindih. "Atau tidak sinkron dengan perintah UU maupun Perpres. Jadi dengan adanya Perpres tersebut diharapkan semua program kementerian/lembaga yang tertuang dalam bentuk aturan bisa senafas dan selaras dengan apa yang menjadi visi Presiden," ucap Anggota Komisi VII DPR RI itu.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Asal Kalteng Ini Dorong Reformasi Struktural

Namun demikian, menurut Mukhtarudin Perpres tersebut juga mesti dibarengi atau ditopang dengan infrastruktur lainnya yang memadai. "Kesiapan SDM dan efisiensi juga harus jadi pertimbangan dalam mengimplementasikan Perpres tersebut. Sebab, di satu sisi, upaya memangkas jalur birokrasi yang kita ketahui selama ini cukup panjang juga jadi concern Pemerintah. Saya kira hal ini juga mesti dipikirkan," tegasnya.

Dia menegaskan, hambatan birokrasi dan kesiapan SDM selama ini jadi persoalan cukup serius di kementerian dan lembaga. "Jangan sampai lahirnya Perpres 68/2021 ini akan menambah lamanya proses administrasi negara. Kalau kita cermati kan jalur birokrasi ketika ada Perpres ini nantinya banyak melalui pintu, mulai dari Setneg, Seskab hingga meja Presiden. Nah saya kira hal ini mesti dipastikan bahwa, dengan perpres ini tidak akan menambah lamanya proses birokrasi, sehingga kebutuhan akan ketepatan dan kecepatan dapat diwujudkan dalam rangka meyikapi setiap dinamika," pungkasnya.

Baca Juga :  Mukhtarudin Dorong BRIN Ciptakan SDM Unggul di Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru