PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin, menyebutkan penerapan pajak emisi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pencapaian target penurunan emisi 29 % pada tahun 2030 mendatang. "Tentu pajak emisi ini akan mengubah mekanisme perpajakan mobil," ucap Mukhtarudin, Senin, (25/10).
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mengatakan, pajak emisi itu juga bisa dikatakan angin surga untuk para pelaku industri yang serius mengakselerasi pengembangan mobil listrik di tanah air. Menurut Mukhtarudin, tren kendaraan ramah lingkungan saat ini tengah berkembang pesat secara global.
"Terus terang, pasar global sekarang tidak lagi menekankan kepada aspek model. Tapi emisi ini juga sebagai bahan pertimbangan global saat ini," ujarnya.
Dia mendorong pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) guna menyongsong tren Industri otomotif global dan turut serta mendukung kampanye dunia untuk mengurangi emisi karbon untuk menumbuhkan industri nasional. "Ke depan kita akan bergeser ke Green Energy. Sementara untuk transportasi kita akan bergeser ke ramah lingkungan," ungkapnya.
Aturan revisi tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang telah berlaku pada 16 Oktober 2021. Menurut Mukhtarudin bisa mempercepat tingkat efisiensi kadar emisinya dan menekan penggunaan BBM dan emisi di Indonesia. "Jadi, aturan ini juga bisa mendorong perubahan produksi sektor otomotif, karena produsen akan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar," pungkasnya.