PROKALTENG.CO – Anggota Komisi VII DPR RI Muktarudin mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi aturan terkait transmisi tenaga listrik sebagai antisipasi terulangnya kejadian blackout listrik yang terjadi di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada 4 Agustus 2019 lalu. Pasalnya, kebijakan tersebut membantu pelaku usaha menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul saat melaksanakan pengembangan jaringan transmisi.
“Kaitannya dengan pembangunan tower, transmisi yang hari ini sering terjadi hambatan. Baik dari segi investor pembangunan juga ada hambatan kendala dengan masyarakat. Kemudian juga ada perawatan yang sulit, jadi revisi ini sangat penting,” kata Mukhtarudin, kemarin.
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini berharap, peraturan tersebut dapat menjadi acuan bagi aktivitas pengembangan jaringan transmisi mulai dari tahap pemasangan, pengoperasian, hingga pemeliharaan tanpa mengabaikan hak masyarakat. Regulasi yang mengatur pengaturan batasan pemanfaatan ruang bebas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
"Regulasi ini merupakan salah satu turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain mengatur Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, regulasi ini juga mengatur kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut, karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan," ujarnya.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, sangat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan.
“Pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Mukhtarudin juga mendorong pemerintah untuk mengatur kompensasi kepada pemegang Hak atas tanah bangunan, tanaman dan benda lain yang berada di atas tanah yang digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan. “Intinya regulasi ini harus betul-betul mengatur semuanya,” pungkasnya.