JAKARTA – Anggota DPR RI Mukhtarudin mengajak seluruh elemen bangsa menerima dan menghormati apa pun putusan MK atas gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024.
“Putusan MK atas gugatan hasil pilpres tersebut bersifat final dan mengikat,” tandas Mukhtarudin, Minggu 21 April 2024.
Peraih penghargaan Tokoh peduli Daerah Terbaik Teropong Parlemen Award 2023 ini menjelaskan bahwa indonesia memegang teguh prinsip rule of law untuk memastikan penegakan hukum yang tidak hanya menjamin hak secara formal.
Tetapi putusan MK tersebut juga menjamin keadilan substansial baik dalam teori maupun praktik, yang hasilnya akan berdampak pada kehidupan berkelanjutan.
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini meyakini para hakim konstitusi akan menjatuhkan putusan secara adil se-adil adilnya.
“Ya, tentu sebagai bangsa yang demokratis, hasil pengadilan harus dihormati. Saya berharap masyarakat tidak gaduh dalam menyikapi putusan MK tersebut,” tandas Mukhtarudin, Minggu 21 April 2024.
Diketahui, Para hakim MK sedang menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara maraton, dan akan membacakan putusannya pada esok hari, Senin (22/4/24) Pukul 09.00 WIB.
Untuk itu, pria kelahiran Pangkalan Bun Kalteng ini berharap seluruh masyarakat wajib menghormati apapun putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut.
“Insya Allah besok Senin, setelah putusan MK, kita harus kembali bersaudara, bergotong royong melanjutkan pemerintahan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, juga menciptakan lapangan pekerjaan kepada masyarakat, serta mempersiapkan Indonesia Emas 2045 mendatang,” pungkas Mukhtarudin. (tim)