25 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024

Larangan Umrah Secara Mandiri, Mukhtarudin Dukung Ketentuan Pemerintah

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan larangan umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia. Salah satu alasannya keselamatan bagi jemaah.

Menanggapi hal itu, Legislator Golkar Mukhtarudin mendukung larangan Kementerian Agama (Kemenag) terkait fenomena beribadah umroh secara mandiri tersebut.

“Ya tentu dukung larangan ini ya. Karena selama ini masih marak jemaah yang berangkat umrah ke Tanah Suci secara mandiri dan backpacker. Ini sangat berisiko pada keselamatan jemaah,” tandas Mukhtarudin, Senin, 19 Februari 2024.

Anggota DPR RI dapil Kalimantan Tengah ini menjelaskan bahwa umrah mandiri dan umrah backpacker bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Khususnya, lanjut Mukhtarudin, pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU.

“Artinya, dari semua itu juga diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur umrah mandiri,” imbuh Mukhtarudin.

Baca Juga :  Mukhtarudin Sebut Perlu kolaborasi agar Subsidi Motor Listrik Tepat Sasaran

Untuk itu, Mukhtarudin mendorong Ditjen PHU Kemenag untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri tersebut.

Pemerintah juga nantinya harus menjelaskan pentingnya PP tersebut, yang antara lain jika melaksanakan umrah secara mandiri tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di Tanah Suci, khususnya bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi.

Peraih tokoh peduli daerah terbaik Parlemen Award 2023 ini pun berharap kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan yakni proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU.

Hal tersebut, lanjut Mukhtarudin, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan adanya korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya.

Baca Juga :  Mukhtarudin Sebut Pancasila Sangat Relevan Sebagai Way Of Life

“Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah secara khusuk dan fokus, harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu melalui PPIU,” pungkas Mukhtarudin.

Untuk diketahui, berdasarkan situs kemenag disebutkan umrah mandiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri. Adapun, umrah backpacker merupakan jemaah yang ingin berangkat umrah dengan budget dan bekal yang minim

“Sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” kata  Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani. (tim)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan larangan umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia. Salah satu alasannya keselamatan bagi jemaah.

Menanggapi hal itu, Legislator Golkar Mukhtarudin mendukung larangan Kementerian Agama (Kemenag) terkait fenomena beribadah umroh secara mandiri tersebut.

“Ya tentu dukung larangan ini ya. Karena selama ini masih marak jemaah yang berangkat umrah ke Tanah Suci secara mandiri dan backpacker. Ini sangat berisiko pada keselamatan jemaah,” tandas Mukhtarudin, Senin, 19 Februari 2024.

Anggota DPR RI dapil Kalimantan Tengah ini menjelaskan bahwa umrah mandiri dan umrah backpacker bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Khususnya, lanjut Mukhtarudin, pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU.

“Artinya, dari semua itu juga diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur umrah mandiri,” imbuh Mukhtarudin.

Baca Juga :  Mukhtarudin Sebut Perlu kolaborasi agar Subsidi Motor Listrik Tepat Sasaran

Untuk itu, Mukhtarudin mendorong Ditjen PHU Kemenag untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri tersebut.

Pemerintah juga nantinya harus menjelaskan pentingnya PP tersebut, yang antara lain jika melaksanakan umrah secara mandiri tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di Tanah Suci, khususnya bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi.

Peraih tokoh peduli daerah terbaik Parlemen Award 2023 ini pun berharap kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan yakni proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU.

Hal tersebut, lanjut Mukhtarudin, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan adanya korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya.

Baca Juga :  Mukhtarudin Sebut Pancasila Sangat Relevan Sebagai Way Of Life

“Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah secara khusuk dan fokus, harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu melalui PPIU,” pungkas Mukhtarudin.

Untuk diketahui, berdasarkan situs kemenag disebutkan umrah mandiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri. Adapun, umrah backpacker merupakan jemaah yang ingin berangkat umrah dengan budget dan bekal yang minim

“Sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” kata  Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru