32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Implementasi Insentif KBLBB Harus Berjalan Lancar

PROKALTENG.CO – Insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai/KBLBB baik motor atau mobil listrik akan mulai bergulir mulai 20 Maret 2023 mendatang.  Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendorong agar pemerintah memastikan implementasi insentif KBLBB tersebut berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

Hal tersebut, lanjut Mukhtarudin guna mendukung lancarnya penerapan Peraturan Presiden/Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam Perpres 55/2019 disebutkan bahwa percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai didorong dengan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi.

“Saya berharap dengan adanya regulasi  pemberian subdisi ini, harapannya penjualan motor listrik dapat meningkat dan perjalanan transisi energi dapat berwujud nyata,” tandas Mukhtarudin saat dihubungi Wartawan, Selasa, (7/3/2023).

Baca Juga :  Mukhtarudin Dukung Pengembangan UMKM Pondok Pesantren

Adapun kuota bantuan tersebut ditujukan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik baru berbasis baterai listrik dan konversi motor listrik 50 ribu unit.Kuota tersebut berlaku hingga Desember 2023. Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini menilai kehadiran aturan ini menjadi upaya serius dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik alias Electrical Vechile (EV) seiring dengan transisi energi yang digaungkan pemerintahan Presiden Jokowi.

Untuk itu, Mukhtarudin berharap pemerintah memperhatikan roadmap dan sasaran/target dari pemberian insentif KBLBB tersebut. Agar insentif yang digulirkan dapat menjadi solusi dari pengembangan kendaraan listrik yang saat ini masih belum berjalan cepat.

“Dikarenakan adanya disparitas harga yang signifikan, sehingga menghalangi kemampuan masyarakat,” bebernya. Mesti begitu, Mukhtarudin mengatakan pemerintah juga dalam hal ini mesti mensosialisasikan target prioritas penerima insentif KBLBB beserta skema bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Mukhtarudin Sebut Perlu kolaborasi agar Subsidi Motor Listrik Tepat Sasaran

“Mengingat pemberian insentif akan dilakukan melalui beberapa tahapan yang perlu dipahami dan diketahui oleh target penerima itu sendiri ya,” pungkas.

PROKALTENG.CO – Insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai/KBLBB baik motor atau mobil listrik akan mulai bergulir mulai 20 Maret 2023 mendatang.  Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendorong agar pemerintah memastikan implementasi insentif KBLBB tersebut berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

Hal tersebut, lanjut Mukhtarudin guna mendukung lancarnya penerapan Peraturan Presiden/Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam Perpres 55/2019 disebutkan bahwa percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai didorong dengan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi.

“Saya berharap dengan adanya regulasi  pemberian subdisi ini, harapannya penjualan motor listrik dapat meningkat dan perjalanan transisi energi dapat berwujud nyata,” tandas Mukhtarudin saat dihubungi Wartawan, Selasa, (7/3/2023).

Baca Juga :  Mukhtarudin Dukung Pengembangan UMKM Pondok Pesantren

Adapun kuota bantuan tersebut ditujukan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik baru berbasis baterai listrik dan konversi motor listrik 50 ribu unit.Kuota tersebut berlaku hingga Desember 2023. Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini menilai kehadiran aturan ini menjadi upaya serius dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik alias Electrical Vechile (EV) seiring dengan transisi energi yang digaungkan pemerintahan Presiden Jokowi.

Untuk itu, Mukhtarudin berharap pemerintah memperhatikan roadmap dan sasaran/target dari pemberian insentif KBLBB tersebut. Agar insentif yang digulirkan dapat menjadi solusi dari pengembangan kendaraan listrik yang saat ini masih belum berjalan cepat.

“Dikarenakan adanya disparitas harga yang signifikan, sehingga menghalangi kemampuan masyarakat,” bebernya. Mesti begitu, Mukhtarudin mengatakan pemerintah juga dalam hal ini mesti mensosialisasikan target prioritas penerima insentif KBLBB beserta skema bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Mukhtarudin Sebut Perlu kolaborasi agar Subsidi Motor Listrik Tepat Sasaran

“Mengingat pemberian insentif akan dilakukan melalui beberapa tahapan yang perlu dipahami dan diketahui oleh target penerima itu sendiri ya,” pungkas.

Terpopuler

Artikel Terbaru