27.4 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

Pemindahan Warga Gaza Dinilai Salahi Hukum Internasional

PROKALTENG.CO-Pernyataan utusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk Timur Tengah, Steve Witkoff yang mewacanakan relokasi sementara 2 juta warga Palestina ke pengungsian negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, dinilai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan sebagai bentuk pembersihan etnis dan bertentangan dengan hukum internasional.

Dalam pernyataan hukum yang dikirimkan kepada Radar Banjarmasin, Rabu (28/1), Chandra menegaskan bahwa usulan pemindahan paksa ini berpotensi memperburuk konflik dan mengancam stabilitas regional.

“Usulan ini tidak hanya ilegal, tetapi juga akan menyebabkan kekacauan yang lebih besar di kawasan Timur Tengah,” ujar Chandra.

Chandra juga mengkritik proposal tersebut karena melanggar Statuta Roma tentang kejahatan terhadap kemanusiaan. “Pasal 7 (1) dan (2) Statuta Roma dengan jelas mengatur bahwa pemindahan paksa merupakan tindakan ilegal yang melanggar hak asasi manusia,” katanya.

Baca Juga :  Donald Trump Diobati Campuran Antibodi Eksperimental Covid-19

Lebih lanjut, ia mengungkap keprihatinannya atas peran negara-negara Barat dalam mendukung kebijakan Israel, yang turut memperburuk konflik di Timur Tengah.

“Negara-negara Barat seperti AS, Inggris, Prancis, dan Jerman yang selama ini menjadi pengusung hukum internasional, justru berpihak pada Israel. Sepertinya keberadaan entitas Yahudi ini dipertahankan agar konflik di kawasan ini terus berlangsung,” ujar Chandra.

Karena itu, LBH Pelita Umat juga mendesak Mahkamah Internasional dan negara-negara muslim untuk menegaskan bahwa Israel tidak sah disebut sebagai negara, berdasarkan Putusan PBB Nomor 1514 (XV) yang menyatakan kewajiban memberikan kemerdekaan kepada bangsa-bangsa terjajah.

Chandra menambahkan, LBH Pelita Umat juga menolak dua proposal perdamaian yang diajukan oleh Donald Trump, yaitu “Peace to Prosperity,” yang bertujuan membentuk dua negara Palestina dan Israel, serta proposal pemindahan warga Palestina dari tanah mereka.

Baca Juga :  Bentrok, 35 Ribu Warga Belgia Unjuk Rasa Tolak Pembatasan Covid-19

“Proposal-proposal ini hanya akan memperparah ketidakadilan terhadap rakyat Palestina dan tidak akan membawa perdamaian yang sebenarnya,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, ia menegaskan bahwa solusi untuk konflik Palestina harus dihargai berdasarkan prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hukum internasional.

“Pemindahan paksa warga Palestina bukanlah solusi. Kami mendesak komunitas internasional untuk menentang kebijakan ini dan mendukung kemerdekaan Palestina,” tutupnya.(jpg)

 

PROKALTENG.CO-Pernyataan utusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk Timur Tengah, Steve Witkoff yang mewacanakan relokasi sementara 2 juta warga Palestina ke pengungsian negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, dinilai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan sebagai bentuk pembersihan etnis dan bertentangan dengan hukum internasional.

Dalam pernyataan hukum yang dikirimkan kepada Radar Banjarmasin, Rabu (28/1), Chandra menegaskan bahwa usulan pemindahan paksa ini berpotensi memperburuk konflik dan mengancam stabilitas regional.

“Usulan ini tidak hanya ilegal, tetapi juga akan menyebabkan kekacauan yang lebih besar di kawasan Timur Tengah,” ujar Chandra.

Chandra juga mengkritik proposal tersebut karena melanggar Statuta Roma tentang kejahatan terhadap kemanusiaan. “Pasal 7 (1) dan (2) Statuta Roma dengan jelas mengatur bahwa pemindahan paksa merupakan tindakan ilegal yang melanggar hak asasi manusia,” katanya.

Baca Juga :  Donald Trump Diobati Campuran Antibodi Eksperimental Covid-19

Lebih lanjut, ia mengungkap keprihatinannya atas peran negara-negara Barat dalam mendukung kebijakan Israel, yang turut memperburuk konflik di Timur Tengah.

“Negara-negara Barat seperti AS, Inggris, Prancis, dan Jerman yang selama ini menjadi pengusung hukum internasional, justru berpihak pada Israel. Sepertinya keberadaan entitas Yahudi ini dipertahankan agar konflik di kawasan ini terus berlangsung,” ujar Chandra.

Karena itu, LBH Pelita Umat juga mendesak Mahkamah Internasional dan negara-negara muslim untuk menegaskan bahwa Israel tidak sah disebut sebagai negara, berdasarkan Putusan PBB Nomor 1514 (XV) yang menyatakan kewajiban memberikan kemerdekaan kepada bangsa-bangsa terjajah.

Chandra menambahkan, LBH Pelita Umat juga menolak dua proposal perdamaian yang diajukan oleh Donald Trump, yaitu “Peace to Prosperity,” yang bertujuan membentuk dua negara Palestina dan Israel, serta proposal pemindahan warga Palestina dari tanah mereka.

Baca Juga :  Bentrok, 35 Ribu Warga Belgia Unjuk Rasa Tolak Pembatasan Covid-19

“Proposal-proposal ini hanya akan memperparah ketidakadilan terhadap rakyat Palestina dan tidak akan membawa perdamaian yang sebenarnya,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, ia menegaskan bahwa solusi untuk konflik Palestina harus dihargai berdasarkan prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hukum internasional.

“Pemindahan paksa warga Palestina bukanlah solusi. Kami mendesak komunitas internasional untuk menentang kebijakan ini dan mendukung kemerdekaan Palestina,” tutupnya.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru