Site icon Prokalteng

KKP Cegah Penularan Virus Korona Lewat Ikan Impor

kkp-cegah-penularan-virus-korona-lewat-ikan-impor

Negara di berbagai
belahan dunia dihebohkan oleh penyebaran virus Korona yang dapat menyebabkan
pneumonia mematikan. Menurut kabar terbaru, beredar informasi yang menyebutkan
bahwa virus Korona dapat berasal dari lendir maupun darah ikan yang terpapar.

Mengantisipasi
penularan virus Korona tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
(BKIPM) telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan kerja (Satker) di
exit dan entry point, baik bandara, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara
(PLBN).

Kepala BKIPM Rina
dalam surat edaran tertanggal 24 Januari 2020 tersebut meminta seluruh Satker
BKIPM berkoordinasi dengan unsur-unsur Bea Cukai, Imigrasi, Kantor Kesehatan
Pelabuhan, Badan Karantina Pertanian, Keamanan Bandara/Pelabuhan (CIQS),
Otoritas Penerbangan dan Pelayaran, serta Perusahaan Penerbangan/Pelayaran
setempat guna mencegah masuk dan tersebarnya penyakit tersebut. Koordinasi
dilakukan lintas kementerian dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian
Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

Rina juga meminta
petugas untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pemeriksaan khususnya terhadap
penerbangan/pelayaran yang berasal/terkoneksi langsung dengan Tiongkok dan
negara-negara lain yang dicurigai terkena wabah. “Petugas BKIPM di lapangan pun
dalam melaksanakan tugas diminta untuk menaati rambu-rambu upaya pencegahan
yang diterbitkan WHO,” ujarnya, Rabu (29/1).

Rina menyebut,
pihaknya akan memastikan daftar ikan yang diimpor dari negara terjangkit sehat
dan aman dikonsumsi. Untuk itu, ia ingin segera dilakukan pengujian terhadap
ikan dan kemungkinannya terpapar virus corona. Apabila telah dipastikan ikan
sebagai media pembawa virus Korona, BKIPM akan menghentikan sementara impor
ikan dari negara-negara yang dicurigai terkena wabah.

“BKIPM akan meminta
konfirmasi dari Otoritas Kompeten Tiongkok atau General Administration of
Customs of the People’s Republic of China (GACC) terkait langkah pencegahan
yang dilakukan. Kita juga akan mewajibkan GACC memastikan produk dari Tiongkok
sudah diuji dan bebas virus Korona,” jelasnya.

Rina menambahkan,
BKIPM juga meminta GACC menginformasikan peta dan data penyebaran virus corona
pada produk perikanan di Tiongkok, terutama di Wuhan dan radius 20 km. BKIPM
juga telah mengundang ahli virologi dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas
Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Profesor R. Wasito yang telah meneliti virus
Korona sejak tahun 1989 di Michigan State University, Amerika Serikat.

Merujuk kepada
keterangan Profesor Wasito, selama ini belum ada studi yang menguatkan infeksi
virus corona pada ikan dan bersifat zoonosis. Virus Korona yang menyerang
manusia sangat besar kemungkinan berasal dari virus Korona pada mamalia yang
mengalami mutasi.

Hal tersebut senada
dengan rilis terbaru penelitian tentang 2019-nCov oleh ahli dari Jerman yang
mengemukakan adanya kedekatan kekerabatan antara virus Korona Wuhan (2019-nCov)
dengan virus Korona pada kelelawar.

Sebagai informasi, dr.
I Made Bagiada, Sp.PD dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Bali sudah
memberikan informasi di media sosial terkait Waspada Corona Virus Penyebab
Pneumonia Berat Ditularkan Lewat Ikan. Namun Bagiada telah memberikan
klarifikasi bahwa data riil terhadap ikan terpapar virus corona belum ada
sampai saat ini.

Menurutnya, informasi
yang di muat di media online tersebut dia dapatkan berdasarkan berita mengenai
wabah di Wuhan, Tiongkok bahwa virus corona disinyalir ditularkan dari
hewan-hewan liar seperti kelelawar dan ular. Disebutkan bahwa ular pun dapat
tertular karena ular bisa memakan kelelawar yang telah terjangkit virus Korona.
Sementara keterkaitannya dengan ikan belum diketahui.

Sebagai informasi,
dalam rangka antisipasi penyebaran wabah ini, BKIPM akan membentuk Satuan Tugas
(Satgas) khusus untuk menangani kasus virus Korona. “Terkait impor hasil
perikanan, kami akan lakukan pengendalian hama dan penyakit ikan karantina
(HPIK) dan jaminanan mutu, serta segera berkoordinasi terkait rekomendasi dan
persetujuan impor,” tutupnya.(jpc)

 

Exit mobile version