PROKALTENG.CO – Pasangan pastinya sudah biasa saling meminjam
ponsel dan menjadi suatu hal yang wajar. Tapi, bagaimana jadinya jika ada
seorang perempuan yang dipenjarakan oleh suaminya hanya karena meminjam hape
tanpa izin?
Kejadian ini dialami oleh seorang
perempuan asal Uni Emirat Arab (UEA) yang tidak disebutkan namanya ini.
Baru-baru ini pengadilan di UEA menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan
kepada seorang perempuan setelah ia melihat hape suaminya tanpa izin.
Menurut sang suami yang tidak
disebutkan namanya, istrinya sudah menggunakan hapenya tanpa izin ketika ia sedang
tidur. Tak hanya meminjam, sang istri disebutkan telah menyalin berbagai data,
termasuk foto-foto dan percakapan yang ada dalam hape tersebut.
Suaminya juga menyatakan
keberatannya karena ada beberapa data yang bersifat pribadi disebarkan kepada
saudara kandung istrinya. Akhirnya suaminya melaporkan istrinya kepada pihak
yang berwajib.
Perempuan malang ini membela diri
dengan mengatakan bahwa ia diberikan password ponsel oleh suaminya dan sudah
mendapatkan izin untuk menggunakan hape tersebut. Selain itu, perempuan ini
mencurigai suaminya telah melakukan berbagai percakapan dengan perempuan lain,
yang diduga sebagai perempuan simpanan.
Meski demikian, pengadilan UEA
tetap menganggap perempuan ini bersalah. Sang suami melaporkan istrinya ini. Kasus
seperti ini katanya memang melanggar undang-undang privasi yang dibuat oleh
UEA.
Peraturan itu menyebutkan bahwa
pasangan yang sudah menikah dilarang mengakses hape pribadi milik pasangan
tanpa izin, meskipun salah satu di antara mereka mencurigai sesuatu.
Dilansir dari Kompas.com, jika salah satu pasangan
melanggar undang-undang tersebut maka bisa mendapatkan hukuman kurungan
maksimal satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal atau setara dengan Rp1,8
miliyar.
Namun jika tidak terbukti telah menyebarkan
informasi dari ponsel pasangan, maka pelaku hanya menerima peringatan dari
hakim dan membayar kerugian kepada korban yang hapenya telah diakses secara
‘ilegal’.
Aturan tersebut tidak berlaku
bagi orangtua yang mengakses ponsel milik anaknya dengan tujuan untuk
mengawasi.
Kerajaan Arab Saudi menempatkan
tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai
salah satu tindak kriminal berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.
Jika pasangan telah mengakses
hape secara ilegal dan menyimpan data di perangkat lain, maka bisa dikenakan
hukuman dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Karena diasumsikan nantinya
setelah dipindahkan data tersebut akan disebarkan. Kerajaan Arab Saudi
menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara
ilegal sebagai salah satu tindak kriminal, berkaitan dengan kejahatan teknologi
informasi.
Pihak Uni Emirate Arab sendiri
sudah membuat undang-undang ini sebagai upaya melawan kejahatan siber.
Tujuannya untuk membantu keamanan
informasi, melestarikan hak pengguna internet, dan melindungi kepentingan serta
moral masyarakat. Jika kamu sedang di Arab, hati-hati jika meminjam ponsel
pasangan tanpa izin ya, nanti takut masuk penjara.