Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) berencana
menggugatkan penjajahan yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Ketua KSHUMI
Chandra Purna Irawan mengatakan gugatan ini akan dilayangkan ke Office of the
Prosecutor yang merupakan bagian dari pengadilan kejahatan internasional.
“OTP memiliki kewenangan yang diberikan oleh Statuta
Roma untuk memulai investigasi atas kejahatan internasional,” kata Chandra,
Jumat (14/5).
Chandra menjelaskan alasan mengajukan gugatan itu ialah
perbuatan Israel yang telah melakukan
kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan penjajahan. “Itu berdasarkan
Pasal 7 ayat 1 dan 2 Statuta Roma, Pasal 6 huruf C Piagam Pengadilan
Internasional,” lanjutnya.
Pria yang menjabat sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Pelita Umat itu juga menjelaskan alasan lain dirinya mengugat perbuatan
Israel itu yakni resolusi 1514 Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB)
Dia mengatakan resolusi 1514 PBB itu sudah berkekuatan
hukum berdasarkan penetapan Mahkamah Internasional pada tanggal 21 Juni 1971.
“Bahwa dasar hak penentuan nasib diri-sendiri untuk segala bangsa yang
terjajah dan cara-cara untuk mengakhiri dengan secepat-cepatnya segala macam
bentuk penjajahan, sudah ditegaskan dalam Resolusi 1514,” sambungnya.
Selain itu Chandra juga mengatakan di dalam resolusi 1514
PBB itu memerintahkan untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada penduduk asli
dari wilayah-wilayah jajahan itu tanpa syarat.
“Tidak memandang
perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati
kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna,” tuturnya. Chandra menilai
pengajuan gugatan perbuatan Israel terhadap Palestina ke pengadilan kejahatan
internasional akan mudah untuk dilakukan “Pengadilan kejahatan
internasional memiliki kewenangan atas wilayah Palestina yang mencakup Gaza,
Tepi Barat, dan Yerusalem,” jelas Chandra.