27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Waduh, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Aniaya Petugas Rutan KPK

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan
kabar bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang juga terdakwa
kasus korupsi melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas rumah tahanan
(Rutan) KPK. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Pada hari Kamis (28/1) sekitar
pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling
C-1 benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh
tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK,” kata pelaksana
tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Ali menyampaikan, peristiwa ini
diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi atas penjelasan oleh petugas Rutan
KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. Tindakan
kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut turut disaksikan oleh
petugas Rutan KPK lainnya.

Baca Juga :  Mendikbud Hapus UN, Pengamat: Langkah Cepat yang Patut Diapresiasi

“Pihak Rutan KPK akan melakukan
tindakan pemeriksaan, sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud,”
ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang
Jaksa ini memastikan, pihaknya akan memberikan informasi terbaru mengenai kasus
ini. “Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Ali.

Sebagai informasi, kejadian
bermula saat petugas Rutan KPK akan melakukan sosialisasi kepada para tahanan,
perihal rencana renovasi salah satu kamar mandi yang di dalamnya terdapat jalur
ventilasi saluran udara gedung. Hal ini dilakukan karena jalur ventilasi
tersebut, di samping membahayakan, ternyata sering dijadikan tempat
menyembunyikan benda-benda yang dilarang di dalam Rutan.

Atas rencana tersebut, Nurhadi
menolak keras. Suami Tin Zuraida ini juga melakukan perlawanan kepada petugas
Rutan bernama Achmad Muniri. Awalnya, keduanya hanya adu argumentasi. Namun
karena tak puas, Nurhadi diduga melakukan penganiayaan terhadap Achmad.

Baca Juga :  Pancasila Jangan Hanya sebagai Jimat

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan
kabar bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang juga terdakwa
kasus korupsi melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas rumah tahanan
(Rutan) KPK. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Pada hari Kamis (28/1) sekitar
pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling
C-1 benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh
tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK,” kata pelaksana
tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Ali menyampaikan, peristiwa ini
diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi atas penjelasan oleh petugas Rutan
KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. Tindakan
kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut turut disaksikan oleh
petugas Rutan KPK lainnya.

Baca Juga :  Mendikbud Hapus UN, Pengamat: Langkah Cepat yang Patut Diapresiasi

“Pihak Rutan KPK akan melakukan
tindakan pemeriksaan, sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud,”
ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang
Jaksa ini memastikan, pihaknya akan memberikan informasi terbaru mengenai kasus
ini. “Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Ali.

Sebagai informasi, kejadian
bermula saat petugas Rutan KPK akan melakukan sosialisasi kepada para tahanan,
perihal rencana renovasi salah satu kamar mandi yang di dalamnya terdapat jalur
ventilasi saluran udara gedung. Hal ini dilakukan karena jalur ventilasi
tersebut, di samping membahayakan, ternyata sering dijadikan tempat
menyembunyikan benda-benda yang dilarang di dalam Rutan.

Atas rencana tersebut, Nurhadi
menolak keras. Suami Tin Zuraida ini juga melakukan perlawanan kepada petugas
Rutan bernama Achmad Muniri. Awalnya, keduanya hanya adu argumentasi. Namun
karena tak puas, Nurhadi diduga melakukan penganiayaan terhadap Achmad.

Baca Juga :  Pancasila Jangan Hanya sebagai Jimat

Terpopuler

Artikel Terbaru