26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bareskrim Tetapkan Kivlan Zen Jadi Tersangka Makar

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi meningkatkan status
mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen sebagai tersangka
dalam kasus dugaan makar.

Penetapan tersangka itu
dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

“Iya benar, sudah tersangka,” kata
Dedi kepada wartawan, Senin (27/5).

Sebelumnya Kivlan sempat di
periksa pada Jumat, 17 Mei lalu. Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam
sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda
Metro Jaya.

Mantan Jenderal bintang dua ini
sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar
oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor
LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Baca Juga :  ngin Jadi Laboraturium Kaum Milenial, DRI Luncurkan RRK

Perkara yang dilaporkan adalah
tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU No 1/1946 tentang KUHP
Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1/1946 tentang
KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

(dhe/pojoksatu/rmol/pojoksulsel/kpc)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi meningkatkan status
mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen sebagai tersangka
dalam kasus dugaan makar.

Penetapan tersangka itu
dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

“Iya benar, sudah tersangka,” kata
Dedi kepada wartawan, Senin (27/5).

Sebelumnya Kivlan sempat di
periksa pada Jumat, 17 Mei lalu. Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam
sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda
Metro Jaya.

Mantan Jenderal bintang dua ini
sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar
oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor
LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Baca Juga :  ngin Jadi Laboraturium Kaum Milenial, DRI Luncurkan RRK

Perkara yang dilaporkan adalah
tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU No 1/1946 tentang KUHP
Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1/1946 tentang
KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

(dhe/pojoksatu/rmol/pojoksulsel/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru