33.5 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Tembus 1046 Kasus, Pemerintah Akhirnya Siapkan Opsi Lockdown Wilayah

JAKARTA– Pemerintah pusat akhirnya mempersiapkan opsi karantina
untuk wilayah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko
Polhukam) Mahfud MD mengatakan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait
karantina sedang disiapkan.

“Pemerintah ini sedang menyiapkan
rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina
kewilayahan,” kata Mahfud melalui video conference, Jumat (27/3).

Kata Mahfud MD, PP ini sebagai
respon untuk beberapa wilayah yang mempunyai keinginan untuk melakukan
karantina guna mencegah penyebaran coronavirus.

Mereka sudah mulai menyampaikan
beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak
pengumuman,” kata dia,

Lockdown atau karantina wilayah
ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 1 angka 10
disebutkan karantina wilayah di masa kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan
untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Baca Juga :  Massa Serang dan Bakar Mapolsek di Madura

“Di situ akan diatur kapan sebuah
daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut
lockdown, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana
prosedurnya,” kata Mahfud.

Mantan Ketua MK ini memastikan,
dalam waktu dekat PP karantina wilayah akan dikeluarkan. “Kita ini kan sedang
dalam situasi yang darurat. Jadi dalam waktu yang tidak lama akan segera
dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah
ada kepastian,” pungkas dia.

Diketahui, laporan jumlah kasus
positif corona di Indonesia pada Jumat (27/3), tercatat terdapat kasus baru
sebanyak 153 kasus. Sehingga total saat ini sebanyak 1046 kasus. Sementara
jumlah kematian akibat corona sudah mencapai 87 orang. dan yang sembuh sebanyak
46 orang.

Baca Juga :  Publik Inginkan Dahlan Iskan dan Susi Pudjiastuti Kembali Jadi Menteri

JAKARTA– Pemerintah pusat akhirnya mempersiapkan opsi karantina
untuk wilayah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko
Polhukam) Mahfud MD mengatakan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait
karantina sedang disiapkan.

“Pemerintah ini sedang menyiapkan
rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina
kewilayahan,” kata Mahfud melalui video conference, Jumat (27/3).

Kata Mahfud MD, PP ini sebagai
respon untuk beberapa wilayah yang mempunyai keinginan untuk melakukan
karantina guna mencegah penyebaran coronavirus.

Mereka sudah mulai menyampaikan
beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak
pengumuman,” kata dia,

Lockdown atau karantina wilayah
ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 1 angka 10
disebutkan karantina wilayah di masa kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan
untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Baca Juga :  Massa Serang dan Bakar Mapolsek di Madura

“Di situ akan diatur kapan sebuah
daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut
lockdown, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana
prosedurnya,” kata Mahfud.

Mantan Ketua MK ini memastikan,
dalam waktu dekat PP karantina wilayah akan dikeluarkan. “Kita ini kan sedang
dalam situasi yang darurat. Jadi dalam waktu yang tidak lama akan segera
dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah
ada kepastian,” pungkas dia.

Diketahui, laporan jumlah kasus
positif corona di Indonesia pada Jumat (27/3), tercatat terdapat kasus baru
sebanyak 153 kasus. Sehingga total saat ini sebanyak 1046 kasus. Sementara
jumlah kematian akibat corona sudah mencapai 87 orang. dan yang sembuh sebanyak
46 orang.

Baca Juga :  Publik Inginkan Dahlan Iskan dan Susi Pudjiastuti Kembali Jadi Menteri

Terpopuler

Artikel Terbaru