23.3 C
Palangkaraya
Thursday, March 30, 2023

Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mencabut UU KPK

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi memberikan
jawaban tegas merespons permintaan sejumlah pihak agar dia menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Saat dikonfirmasi apakah dia berencana menggunakan hak konstitusional
menerbitkan Perppu KPK, Jokowi menjawab singkat saja. “Enggak ada,” jawab
Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga menjelaskan alasan mengapa dia berbeda
sikap terhadap perubahan UU KPK, dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RKUHP) dan RUU lainnya.

“Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini (RKUHP) pemerintah aktif,
karena memang disiapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Diketahui, Jokowi sebelumnya setuju dengan perubahan UU KPK yang telah
disetujui paripurna oleh dewan. Meskipun untuk sejumlah substansi dia tegas
menolaknya.

Baca Juga :  Anggota Polri Terlibat Narkoba, Kapolri: Binasakan Saja!

Sementara itu, terkait RKUHP yang disetujui di forum tingkat I DPR, Jokowi
mendadak meminta penundaan karena adanya sejumlah pasal yang mendapat penolakan
dari masyarakat. (fat/jpnn/pojoksatu/kpc)

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi memberikan
jawaban tegas merespons permintaan sejumlah pihak agar dia menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Saat dikonfirmasi apakah dia berencana menggunakan hak konstitusional
menerbitkan Perppu KPK, Jokowi menjawab singkat saja. “Enggak ada,” jawab
Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga menjelaskan alasan mengapa dia berbeda
sikap terhadap perubahan UU KPK, dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RKUHP) dan RUU lainnya.

“Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini (RKUHP) pemerintah aktif,
karena memang disiapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Diketahui, Jokowi sebelumnya setuju dengan perubahan UU KPK yang telah
disetujui paripurna oleh dewan. Meskipun untuk sejumlah substansi dia tegas
menolaknya.

Baca Juga :  KABAR GEMBIRA ! ASN Golongan I, II, dan III Tetap Dapat THR

Sementara itu, terkait RKUHP yang disetujui di forum tingkat I DPR, Jokowi
mendadak meminta penundaan karena adanya sejumlah pasal yang mendapat penolakan
dari masyarakat. (fat/jpnn/pojoksatu/kpc)

Most Read

Artikel Terbaru