PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi memberikan
jawaban tegas merespons permintaan sejumlah pihak agar dia menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Saat dikonfirmasi apakah dia berencana menggunakan hak konstitusional
menerbitkan Perppu KPK, Jokowi menjawab singkat saja. “Enggak ada,†jawab
Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga menjelaskan alasan mengapa dia berbeda
sikap terhadap perubahan UU KPK, dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RKUHP) dan RUU lainnya.
“Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini (RKUHP) pemerintah aktif,
karena memang disiapkan oleh pemerintah,†jelasnya.
Diketahui, Jokowi sebelumnya setuju dengan perubahan UU KPK yang telah
disetujui paripurna oleh dewan. Meskipun untuk sejumlah substansi dia tegas
menolaknya.
Sementara itu, terkait RKUHP yang disetujui di forum tingkat I DPR, Jokowi
mendadak meminta penundaan karena adanya sejumlah pasal yang mendapat penolakan
dari masyarakat. (fat/jpnn/pojoksatu/kpc)