27.3 C
Jakarta
Thursday, May 9, 2024

Terkait Kasus Suap Bansos, KPK Geledah Rumah Legislator PDIP

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) membawa dua koper dari penggeledahan di kediaman politikus PDIP, Ihsan
Yunus, di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu
(24/2).

Berdasarkan pantauan, sedikitnya
10 penyidik KPK terlihat menggeledah rumah anggota Fraksi PDIP DPR RI itu sejak pukul 15.43 WIB hingga
17.55 WIB.

Ihsan diduga mengetahui kasus
dugaan suap pengadaan bansos Covid-19. Kasus itu menjerat mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara.

Terlebih pada rekonstruksi kasus
yang dilakukan pada Senin (1/2) lalu, Ihsan disebutkan pernah bertemu dengan
tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus
Joko santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian
Sosial M. Syafi’i Nasution. Pertemuan itu diduga membahas terkait penyediaan
bansos.

Baca Juga :  Siapa Dalang di Balik Demo 11 April? Begini Analisa Pengamat

Dalam perkara ini, KPK menduga
mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee
pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di
Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos
sembako periode pertama diduga terima fee Rp12 miliar yang pembagiannya
diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik
sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso kepada
Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2
miliar.

Pemberian uang tersebut
selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N
untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan
paket bansos sembako, terkumpul uang fee mulai Oktober sampai dengan Desember
2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.

Baca Juga :  BIN Sebut Pelaku Bom Makassar Lancarkan Aksi karena Dendam

Untuk fee tiap paket bansos
disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai
Rp300 ribu per paket bansos.

KPK pun menetapkan lima orang tersangka,
yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko
Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang
pihak swasta, yaitu Ardian I.M. dan Harry Sidabuke.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) membawa dua koper dari penggeledahan di kediaman politikus PDIP, Ihsan
Yunus, di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu
(24/2).

Berdasarkan pantauan, sedikitnya
10 penyidik KPK terlihat menggeledah rumah anggota Fraksi PDIP DPR RI itu sejak pukul 15.43 WIB hingga
17.55 WIB.

Ihsan diduga mengetahui kasus
dugaan suap pengadaan bansos Covid-19. Kasus itu menjerat mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara.

Terlebih pada rekonstruksi kasus
yang dilakukan pada Senin (1/2) lalu, Ihsan disebutkan pernah bertemu dengan
tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus
Joko santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian
Sosial M. Syafi’i Nasution. Pertemuan itu diduga membahas terkait penyediaan
bansos.

Baca Juga :  Siapa Dalang di Balik Demo 11 April? Begini Analisa Pengamat

Dalam perkara ini, KPK menduga
mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee
pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di
Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos
sembako periode pertama diduga terima fee Rp12 miliar yang pembagiannya
diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik
sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso kepada
Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2
miliar.

Pemberian uang tersebut
selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N
untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan
paket bansos sembako, terkumpul uang fee mulai Oktober sampai dengan Desember
2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.

Baca Juga :  BIN Sebut Pelaku Bom Makassar Lancarkan Aksi karena Dendam

Untuk fee tiap paket bansos
disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai
Rp300 ribu per paket bansos.

KPK pun menetapkan lima orang tersangka,
yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko
Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang
pihak swasta, yaitu Ardian I.M. dan Harry Sidabuke.

Terpopuler

Artikel Terbaru