25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembubaran Lembaga Berlanjut, 96 Lagi Bakal Menyusul

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah telah membubarkan sebanyak 18
badan, komite dan tim kerja, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82
Tahun 2020. Ternyata, lembaga-lembaga tersebut berbeda dengan usulan
Kementerian PAN-RB. Masih ada 96 lembaga atau komisi, yang sedang dikaji untuk
dihapuskan.

“Yang dibubarkan melalui Perpres
Nomor 82 Tahun 2020 itu berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan
Kementerian PAN-RB untuk dibubarkan atau dihapus,” ujar Menteri PAN-RB, Tjahjo
Kumolo di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurutnya, saat ini masih ada 96
lembaga atau komisi, baik dibentuk undang-undang maupun keputusan pemerintah
yang sedang dikaji untuk dibubarkan. Pihaknya berkoordinasi dengan instansi
terkait untuk memeriksa kembali urgensi dari keberadaan lembaga-lembaga
tersebut. “Sudah diusulkan kepada Mensesneg. Ada 19 lembaga yang diusulkan.
Tinggal tunggu waktu untuk diumumkan,” imbuh mantan Mendagri ini.

Seperti diketahui, melalui
Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN), Presiden Joko Widodo membubarkan 18 tim kerja, badan
dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Baca Juga :  Pakar Hukum Pidana: Harusnya Denny Siregar Juga Diproses

Dari 18 lembaga tersebut, 13 di
antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural. Empat lainnya
berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga
non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014. Yakni Komite Antardepartemen
Bidang Kehutanan.

Tjahjo menjelaskan proses selanjutnya
adalah pada tim pengkajian Kementerian Sekretaris Negara. Setelah proses
pengkajian Kemsesneg selesai, finalisasi akan dilakukan tim Kemenpan-RB. Namun,
politisi PDIP itu belum bersedia memerinci apa saja nama lembaga/ badan yang
akan dibubarkan.

Sementara itu, Badan
Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) untuk sementara
batal dibubarkan. “Kami bersyukur tidak masuk dalam daftar 18 lembaga yang
dibubarkan Presiden. Tantangannya sekarang kita harus siap meningkatkan SDM
keolahragaan dalam upaya menghadapi Piala Dunia U 20/2021 dan menjadi tuan
rumah Olimpiade 2032,” ujar Ketua BSANK Hari Amirullah di Jakarta, Selasa
(21/7).

Menurutnya, BSANK akan menetapkan
standardisasi semua instrumen. Terutama terkait kualitas penyelenggaraan
keolahragaan nasional dengan standar internasional.

“Pembangunan kualitas tenaga
keolahragaan itu penting untuk mendorong prestasi atlet nasional di kancah
dunia. Tanpa tenaga keolahragaan yang mumpuni, sulit mewujudkan keinginan
Indonesia meraih prestasi saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2032 nanti,”
paparnya. BSANK adalah badan yang didirikan oleh pemerintah melalui Keputusan
Presiden Nomor 11 tahun 2014.

Baca Juga :  DPR Usul Dana Influencer Rp 72 Miliar untuk Sosialisasi Virus Korona

Terpisah, pengamat politik, Ray
Rangkuti mengaku tidak terkejut dengan pembubaran lembaga negara. Menurutnya,
hal itu bukan kabar baru. “Saya kira bukan karena kebutuhan efisiensi. Tapi,
juga kebutuhan melunasi janji politik dan efisiensi dalam kelembagaan negara,”
ujar Ray.

Hal yang terpenting, lanjut Ray,
jangan sampai lembaga yang dibutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat justru
dibubarkan. “Intinya, jangan sampai likuidasi dalam menjauhkan kritik publik,”
imbuhnya.

Meski begitu, Ray setuju dengan
perampingan lembaga negara. Sebab, sudah banyak sekali lembaga yang dibuat dulu
sudah tidak relevan. “Saya tidak tahu persis mana kira-kira yang menjadi
prioritas Presiden. Itu kriteria yang memungkinkan apakah dari sekian banyak
lembaga tersebut mana yang kira-kira layak diluikidasi,” pungkasnya.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah telah membubarkan sebanyak 18
badan, komite dan tim kerja, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82
Tahun 2020. Ternyata, lembaga-lembaga tersebut berbeda dengan usulan
Kementerian PAN-RB. Masih ada 96 lembaga atau komisi, yang sedang dikaji untuk
dihapuskan.

“Yang dibubarkan melalui Perpres
Nomor 82 Tahun 2020 itu berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan
Kementerian PAN-RB untuk dibubarkan atau dihapus,” ujar Menteri PAN-RB, Tjahjo
Kumolo di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurutnya, saat ini masih ada 96
lembaga atau komisi, baik dibentuk undang-undang maupun keputusan pemerintah
yang sedang dikaji untuk dibubarkan. Pihaknya berkoordinasi dengan instansi
terkait untuk memeriksa kembali urgensi dari keberadaan lembaga-lembaga
tersebut. “Sudah diusulkan kepada Mensesneg. Ada 19 lembaga yang diusulkan.
Tinggal tunggu waktu untuk diumumkan,” imbuh mantan Mendagri ini.

Seperti diketahui, melalui
Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN), Presiden Joko Widodo membubarkan 18 tim kerja, badan
dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Baca Juga :  Pakar Hukum Pidana: Harusnya Denny Siregar Juga Diproses

Dari 18 lembaga tersebut, 13 di
antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural. Empat lainnya
berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga
non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014. Yakni Komite Antardepartemen
Bidang Kehutanan.

Tjahjo menjelaskan proses selanjutnya
adalah pada tim pengkajian Kementerian Sekretaris Negara. Setelah proses
pengkajian Kemsesneg selesai, finalisasi akan dilakukan tim Kemenpan-RB. Namun,
politisi PDIP itu belum bersedia memerinci apa saja nama lembaga/ badan yang
akan dibubarkan.

Sementara itu, Badan
Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) untuk sementara
batal dibubarkan. “Kami bersyukur tidak masuk dalam daftar 18 lembaga yang
dibubarkan Presiden. Tantangannya sekarang kita harus siap meningkatkan SDM
keolahragaan dalam upaya menghadapi Piala Dunia U 20/2021 dan menjadi tuan
rumah Olimpiade 2032,” ujar Ketua BSANK Hari Amirullah di Jakarta, Selasa
(21/7).

Menurutnya, BSANK akan menetapkan
standardisasi semua instrumen. Terutama terkait kualitas penyelenggaraan
keolahragaan nasional dengan standar internasional.

“Pembangunan kualitas tenaga
keolahragaan itu penting untuk mendorong prestasi atlet nasional di kancah
dunia. Tanpa tenaga keolahragaan yang mumpuni, sulit mewujudkan keinginan
Indonesia meraih prestasi saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2032 nanti,”
paparnya. BSANK adalah badan yang didirikan oleh pemerintah melalui Keputusan
Presiden Nomor 11 tahun 2014.

Baca Juga :  DPR Usul Dana Influencer Rp 72 Miliar untuk Sosialisasi Virus Korona

Terpisah, pengamat politik, Ray
Rangkuti mengaku tidak terkejut dengan pembubaran lembaga negara. Menurutnya,
hal itu bukan kabar baru. “Saya kira bukan karena kebutuhan efisiensi. Tapi,
juga kebutuhan melunasi janji politik dan efisiensi dalam kelembagaan negara,”
ujar Ray.

Hal yang terpenting, lanjut Ray,
jangan sampai lembaga yang dibutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat justru
dibubarkan. “Intinya, jangan sampai likuidasi dalam menjauhkan kritik publik,”
imbuhnya.

Meski begitu, Ray setuju dengan
perampingan lembaga negara. Sebab, sudah banyak sekali lembaga yang dibuat dulu
sudah tidak relevan. “Saya tidak tahu persis mana kira-kira yang menjadi
prioritas Presiden. Itu kriteria yang memungkinkan apakah dari sekian banyak
lembaga tersebut mana yang kira-kira layak diluikidasi,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru