25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pakar Hukum Pidana: Harusnya Denny Siregar Juga Diproses

PEGIAT media sosial Denny Siregar kini menjadi sorotan publik. Itu setelah munculnya berita ambulans
milik Palang Merah Indonesia (PMI) dan Pemprov DKI Jakarta diamankan Polda
Metro Jaya karena diduga terdapat batu. Pasalnya Denny mem-posting soal
ambulans tersebut lebih awal dibanding twitter milik TMC Polda Metro Jaya.

Perdebatan muncul setelah Polda
Metro Jaya mengklarifikasi bahwa batu yang ditemukan di dalam ambulans bukan
sengaja dibawa oleh tim medis. Polisi menyebut batu tersebut milik seorang
pelajar bagian dari demonstran yang mencari perlindungan di dalam ambulans
setelah disisir petugas.

Kritik pedas pun dilontarkan Pakar Hukum Pidana
Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, polisi telah
berlaku pilih kasih terhadap sebuah proses hukum.

Dia membandingkan antara Denny Siregar dengan Ananda Badudu dan
Dhandy Laksono. Hal itu
terlihat dari dua aktivis, Ananda Badudu dan Dhandy Laksono yang Jumat (27/9/2019) pagi langsung digelandang
ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Sedangkan Denny seolah didiamkan
padahal sudah jelas informasi yang disebarkannya tidak benar karena sudah
diklarifikasi oleh polisi.

“Ini pilih kasih, diskriminatif,
mestinya siapapun yang melanggar hukum semua diproses termasuk Denny. Ananda
dan Dhandy diproses harusnya Denny juga diproses. Karena seimbang pidananya,”
kata Fickar, Jumat (27/9/2019).

Fickar menjelaskan, indikasi
adanya pelanggaran pidana oleh Denny yakni atas pernyataan polisi yang menyebut
bahwa batu itu tidak dibawa oleh tenaga medis. Oleh karena itu, Denny dianggap
telah menyebarkan berita bohong.

Baca Juga :  Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia

“Itu artinya ada penyebaran
berita bohong, hoax. Karena itu kemudian tidak benar maka dia (Denny) dianggap
menyebarkan berita bohong dan bisa kena UU ITE, dia juga mencemarkan nama
lembaga yang dia sebut, dalam hal ini Pemprov DKI,” tegasnya.

Fickar pun mengaku tak habis
pikir atas pernyataan Argo yang menyebut cuitan Denny adalah fakta. Mengingat,
Argo sendiri yang memgklarifikasi bahwa tidak ada indikasi petugas medis
membantu demonstran dengan mebawakan batu. “Bahwa nanti faktanya (Denny) tidak
benar (telah menyebarkan hoax) ya itu proses pengadilan,” pungkasnya.

Terkait hal itu, Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menilai cuitan Denny tersebut merupakan
fakta. Karena, memang ditemukan batu di dalam ambulans tersebut. “Faktanya ada
batu di dalam mobil ambulans,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat
(27/9).

Meski begitu, Argo tidak
memastikan kelanjutan hukum terhadap cuitan Denny. Apakah akan diusut atau
tidak. “Penyidik nanti yang akan dalami,” jelasnya.

Cuitan Denny tersebut diunggah
olehnya di akun twitter @dennysiregar7 sekitar pukul 01.24 WIB pada Kamis
(26/9). “Hasil pantauan malam ini.
Ambulans pembawa batu ketangkep pake logo @DKI Jakarta
,” tulis Denny.
Beberapa saat kemudian, akun TMC Polda Metro Jaya juga mengunggah konten
serupa. Namun tak lama kemudian, unggahannya dihapus.

Sementara itu, Kabagpenum Divisi
Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra juga tak memberikan kepastian
apakah Denny akan diperiksa atau tidak. Dia mengatakan penyidik akan terlebih
dahulu menyelidiki konten tersebut.

Baca Juga :  Jangan Lupa! Ini Syarat Peserta Tes CPNS Bisa Ikut SKB

“Nanti kita akan periksa secara
komprehensif. Yang jelas kita sampaikan dulu kepada masyarakat seperti itulah
situasinya. Dan teman-teman PMI sudah memahami bagaimana persepsi yang timbul
dan fakta-fakta yang ada,” ucapnya.

Sementara itu, admin TMC Polda
Metro Jaya yang juga mem-posting konten ambulans membawa batu diamankan juga
belum ada kejelasan. Apakah akan diberi teguran atau tidak. “Nanti cek dulu,”
tegas Asep.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya
mengklarifikasi terkait kabar diamankannya beberapa ambulans milik Pemprov DKI
Jakarta dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam kerusuhan pelajar di depan
gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9). Polisi memastikan tidak ada
ambulans yang sengaja mengangkut batu maupun bensin untuk membuat bom molotov.

Argo mengatakan, ada enam mobil
ambulans yang diamankan pada Kamis (26/9) dini hari sekitar pukul 02.14 di
dekat Gardu Tol Pejompongan, di Jalan Gatot Subroto. Lima di antaranya milik
PMI dan 1 milik Pemprov.

Memang saat diamankan oleh Brimob
ditemukan batu dan bensin di dalam ambulans tersebut. Namun, saat didalami,
benda-benda itu milik demonstran yang berlindung di mobil ambulans saat dipukul
mundur oleh aparat.

“Jadi anggapan dari Brimob,
diduga mobil ini yang digunakan perusuh, tapi bukan. Perusuh masuk ke mobil
untuk perlindungan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/9). (JPC/KPC)

PEGIAT media sosial Denny Siregar kini menjadi sorotan publik. Itu setelah munculnya berita ambulans
milik Palang Merah Indonesia (PMI) dan Pemprov DKI Jakarta diamankan Polda
Metro Jaya karena diduga terdapat batu. Pasalnya Denny mem-posting soal
ambulans tersebut lebih awal dibanding twitter milik TMC Polda Metro Jaya.

Perdebatan muncul setelah Polda
Metro Jaya mengklarifikasi bahwa batu yang ditemukan di dalam ambulans bukan
sengaja dibawa oleh tim medis. Polisi menyebut batu tersebut milik seorang
pelajar bagian dari demonstran yang mencari perlindungan di dalam ambulans
setelah disisir petugas.

Kritik pedas pun dilontarkan Pakar Hukum Pidana
Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, polisi telah
berlaku pilih kasih terhadap sebuah proses hukum.

Dia membandingkan antara Denny Siregar dengan Ananda Badudu dan
Dhandy Laksono. Hal itu
terlihat dari dua aktivis, Ananda Badudu dan Dhandy Laksono yang Jumat (27/9/2019) pagi langsung digelandang
ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Sedangkan Denny seolah didiamkan
padahal sudah jelas informasi yang disebarkannya tidak benar karena sudah
diklarifikasi oleh polisi.

“Ini pilih kasih, diskriminatif,
mestinya siapapun yang melanggar hukum semua diproses termasuk Denny. Ananda
dan Dhandy diproses harusnya Denny juga diproses. Karena seimbang pidananya,”
kata Fickar, Jumat (27/9/2019).

Fickar menjelaskan, indikasi
adanya pelanggaran pidana oleh Denny yakni atas pernyataan polisi yang menyebut
bahwa batu itu tidak dibawa oleh tenaga medis. Oleh karena itu, Denny dianggap
telah menyebarkan berita bohong.

Baca Juga :  Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia

“Itu artinya ada penyebaran
berita bohong, hoax. Karena itu kemudian tidak benar maka dia (Denny) dianggap
menyebarkan berita bohong dan bisa kena UU ITE, dia juga mencemarkan nama
lembaga yang dia sebut, dalam hal ini Pemprov DKI,” tegasnya.

Fickar pun mengaku tak habis
pikir atas pernyataan Argo yang menyebut cuitan Denny adalah fakta. Mengingat,
Argo sendiri yang memgklarifikasi bahwa tidak ada indikasi petugas medis
membantu demonstran dengan mebawakan batu. “Bahwa nanti faktanya (Denny) tidak
benar (telah menyebarkan hoax) ya itu proses pengadilan,” pungkasnya.

Terkait hal itu, Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menilai cuitan Denny tersebut merupakan
fakta. Karena, memang ditemukan batu di dalam ambulans tersebut. “Faktanya ada
batu di dalam mobil ambulans,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat
(27/9).

Meski begitu, Argo tidak
memastikan kelanjutan hukum terhadap cuitan Denny. Apakah akan diusut atau
tidak. “Penyidik nanti yang akan dalami,” jelasnya.

Cuitan Denny tersebut diunggah
olehnya di akun twitter @dennysiregar7 sekitar pukul 01.24 WIB pada Kamis
(26/9). “Hasil pantauan malam ini.
Ambulans pembawa batu ketangkep pake logo @DKI Jakarta
,” tulis Denny.
Beberapa saat kemudian, akun TMC Polda Metro Jaya juga mengunggah konten
serupa. Namun tak lama kemudian, unggahannya dihapus.

Sementara itu, Kabagpenum Divisi
Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra juga tak memberikan kepastian
apakah Denny akan diperiksa atau tidak. Dia mengatakan penyidik akan terlebih
dahulu menyelidiki konten tersebut.

Baca Juga :  Jangan Lupa! Ini Syarat Peserta Tes CPNS Bisa Ikut SKB

“Nanti kita akan periksa secara
komprehensif. Yang jelas kita sampaikan dulu kepada masyarakat seperti itulah
situasinya. Dan teman-teman PMI sudah memahami bagaimana persepsi yang timbul
dan fakta-fakta yang ada,” ucapnya.

Sementara itu, admin TMC Polda
Metro Jaya yang juga mem-posting konten ambulans membawa batu diamankan juga
belum ada kejelasan. Apakah akan diberi teguran atau tidak. “Nanti cek dulu,”
tegas Asep.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya
mengklarifikasi terkait kabar diamankannya beberapa ambulans milik Pemprov DKI
Jakarta dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam kerusuhan pelajar di depan
gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9). Polisi memastikan tidak ada
ambulans yang sengaja mengangkut batu maupun bensin untuk membuat bom molotov.

Argo mengatakan, ada enam mobil
ambulans yang diamankan pada Kamis (26/9) dini hari sekitar pukul 02.14 di
dekat Gardu Tol Pejompongan, di Jalan Gatot Subroto. Lima di antaranya milik
PMI dan 1 milik Pemprov.

Memang saat diamankan oleh Brimob
ditemukan batu dan bensin di dalam ambulans tersebut. Namun, saat didalami,
benda-benda itu milik demonstran yang berlindung di mobil ambulans saat dipukul
mundur oleh aparat.

“Jadi anggapan dari Brimob,
diduga mobil ini yang digunakan perusuh, tapi bukan. Perusuh masuk ke mobil
untuk perlindungan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/9). (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru