27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

PT Batuah Energi Prima Jadi Korban Tuduhan dan Framing Mafia Kepailitan

JAKARTA – Perusahaan penambangan batubara PT Batuah Energi Prima telah menjadi korban tuduhan mafia kepailitan. Akibatnya, PT Batuah Energi Prima yang memiliki ijin penambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini tidak bisa menjalankan aktivitasnya.

Padahal manajemen baru dari investor yang telah menyuntikkan dana ratusan miliar ini, justru yang telah mengangkat PT Batuah Energi Prima dari kepailitan. Tidak hanya itu, dengan kembali beroperasinya PT Batuah Energi Prima dengan manajemen yang baru maka dalam operasionalnya akan mampu menyerap ribuan orang tenaga kerja dan dapat memberikan devisa yang besar kepada negara.

“Ada pihak-pihak yang telah menuduh dan membuat framing, seolah-olah PT Batuah Energi Prima tidak memiliki legalitas. Bahkan ada pihak yang menuduh sebagai mafia kepailitan. Tuduhan ini tidak benar dan sangat tidak berdasar. Sebagai kuasa hukum, kami menyampaikan bahwa PT Batuah Energi Prima sangat dirugikan,” kata Brian Praneda di Jakarta, Senin (22/05/2023).

Karena itu Brian menegaskan, PT Batuah Energi Prima bukan mafia kepailitan dan tidak terkait dengan manajemen dan direksi yang lama.

Menurut Brian, framing dan tuduhan terhadap PT Batuah Energi Prima berlangsung sejak manajemen baru mengambilalih dan menyuntikkan modal ratusan miliar untuk menutupi kerugian dan pembayaran hutang-hutang kepada kreditur sebagai langkah penyelamat dari kepailitan.

“Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021. Secara hukum, PT Batuah Energi Prima telah memiliki legalitas. Orang-orang yang berada di dalam manajemen PT Batuah Energi Prima saat ini juga memiliki kompetensi dan kelayakan,” jelas Brian.

Sebelumnya, PT Batuah Energi Prima yang didirikan pada 2011 ini dinyatakan pailit pada 2018 dan kemudian para kreditur telah bersepakat untuk melakukan going concern sesuai dengan Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Brian mengatakan PT Batuah Energi Prima adalah perusahaan tambang batubara yang memiliki konsesi lahan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) seluas kurang lebih 1.250 hektar di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“PT Batuah Energi Prima dengan manajemen yang baru telah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan. PT Batuah Energi Prima dalam operasionalisasinya saat ini telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penambangan batubara,” tegas Brian.

Seluruh persoalan kepailitan yang dulu pernah menimpa PT Batuah Energi Prima yang lama menurut Brian, telah selesai melalui putusan Pengadilan.

Baca Juga :  Pemerintah Jadikan IKN dan Kawasan Penyangga sebagai Lumbung Pangan

“Proses pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sehingga PT Batuah Energi Prima bisa melanjutkan kembali operasi penambangan batubara secara sah menurut aturan hukum yang berlaku dan kepatutan dalam berusaha. Setelah pengakhiran kepailitan itu PT Batuah Energi Prima saat ini tidak ada kaitan dengan jajaran direksi yang lama atau sebelumnya, yang telah menyebabkan PT Batuah Energi Prima dalam keadaan pailit,” tegas Brian.

Pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Desember 2021. Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima ini sebelumnya juga telah disepakati oleh 12 kreditor dan melaui proses penilaian dari Tim Kurator.

“Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021. Jadi PT Batuah Energi Prima dengan Direktur Utama Bapak Erwin Raharjo memiliki legalitas dan tidak lagi dalam persoalan hukum,” tegas Brian.

Selanjutnya Brian menjelaskan kronologi PT Batuah Energi Prima mulai dari dinyatakan pailit hingga kepailitan berakhir.

Pada 2011, PT Batuah Energi Prima dan PT Permata Resources Borneo Makmur (PT. PRBM) mendapat fasilitas kredit cross collateral dari PT Bank CIMB Niaga. PT BEP mendapat US$21,2 juta (Rp306,9 miliar) dan PT. PRBM mendapat kucuran kredit US$57,02 juta (Rp829,06 miliar).

Pada 14 Desember 2018, Pengadilan Niaga Surabaya melalui Surat Putusan Nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby memutuskan PT Batuah Energi Prima dalam keadaan pailit. Penyebab kepailitan ini karena kredit macet kepada PT. Bank CIMB Niaga TBK dan hutang kepada pihak ketiga.

  1. Bank CIMB Niaga TBK melalui anak perusahaan pemegang hak tagih (chessie) PT Synergi Dharma Nayaga mengajukan PKPU kepada PT. Batuah Energi Prima. Selanjutnya kewenangan pengurusan PT Batuah Energi Prima dialihkan kepada Kurator.

Pada 23 Januari 2019, berdasarkan Keputusan Rapat Kreditur PT Batuah Energi Prima dan Penetapan oleh Hakim Pengawas Keputusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dan Tim Kurator, PT Batuah Energi Prima diijinkan untuk melakukan kelanjutan usaha (going concern) dengan dibantu oleh investor.

Setelah mendapat perijinan going concern itu, PT Batuah Energi Prima mendapat ijin dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya ijin diberikan oleh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan kegiatan operasional pertambangan.

Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2021, Dirjen Minerba Kementerian ESDM memberi ijin operasional Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Batuah Energi Prima sampai dengan 31 Oktober 2021. Adanya batas akhir tersebut PT Batuah Energi Prima (dalam pailit) diminta untuk dapat mengurus Pengakhiran Kepailitan.

Baca Juga :  KSP Ajak Masyarakat Kerja Sama dengan Pemerintah di Masa New Normal

Setelah itu, 12 kreditor sepakat untuk mengakhiri Kepailitan PT Batuah Energi Prima.

Pada tanggal 13 Oktober 2021, dalam rangka pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima itu dilakukan Pengalihan Hak Tagih (Chessie) dari PT Synergi Dharma Nayaga kepada PT Sarana Bakti Sejahtera (PT SBS).

Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.

“Seluruh proses dan prosedur Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima itu telah diputuskan oleh Pengadilan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu kami berharap, saat ini PT Batuah Energi Prima kembali dapat beroperasi melakukan penambangan,” ujar Brian.

Terkait adanya Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto (direktur PT BEP yang lama) terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima, Brian mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dicabut.

Menurut Brian, pencabutan Laporan Polisi di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dilakukan Eko pada 11 November 2022. Dalam pencabutan itu, Eko Juni Anto memohon Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tidak melanjutkan proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan dan menghentikan proses pemeriksaan.

Brian mengatakan selanjutnya pihak pelapor yakni Eko Juni Anto telah melakukan kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo (Direktur PT BEP saat ini) dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, tanggal 27 Februari 2023.

Berdasarkan Kesepakatan Damai di Persidangan PN Jakarta Pusat itu, menurut Brian, pihak kedua, yakni Eko Juni Anto mengakui bahwa Pihak Pertama yakni Erwin Rahardjo merupakan Direktur PT. Batuah Energi Prima yang sah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh Brian menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak kedua, yakni Eko Juni Anto berkewajiban untuk melaksanakan upaya-upaya selanjutnya hingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Brian menduga para pihak yang telah menuduh dan memframing PT Batuah Energi Prima itu punya misi-misi khusus yang dikendalikan oleh pihak-pihak yang tidak ingin iklim investasi di Indonesia berjalan baik dan lancar. (*)

JAKARTA – Perusahaan penambangan batubara PT Batuah Energi Prima telah menjadi korban tuduhan mafia kepailitan. Akibatnya, PT Batuah Energi Prima yang memiliki ijin penambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini tidak bisa menjalankan aktivitasnya.

Padahal manajemen baru dari investor yang telah menyuntikkan dana ratusan miliar ini, justru yang telah mengangkat PT Batuah Energi Prima dari kepailitan. Tidak hanya itu, dengan kembali beroperasinya PT Batuah Energi Prima dengan manajemen yang baru maka dalam operasionalnya akan mampu menyerap ribuan orang tenaga kerja dan dapat memberikan devisa yang besar kepada negara.

“Ada pihak-pihak yang telah menuduh dan membuat framing, seolah-olah PT Batuah Energi Prima tidak memiliki legalitas. Bahkan ada pihak yang menuduh sebagai mafia kepailitan. Tuduhan ini tidak benar dan sangat tidak berdasar. Sebagai kuasa hukum, kami menyampaikan bahwa PT Batuah Energi Prima sangat dirugikan,” kata Brian Praneda di Jakarta, Senin (22/05/2023).

Karena itu Brian menegaskan, PT Batuah Energi Prima bukan mafia kepailitan dan tidak terkait dengan manajemen dan direksi yang lama.

Menurut Brian, framing dan tuduhan terhadap PT Batuah Energi Prima berlangsung sejak manajemen baru mengambilalih dan menyuntikkan modal ratusan miliar untuk menutupi kerugian dan pembayaran hutang-hutang kepada kreditur sebagai langkah penyelamat dari kepailitan.

“Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021. Secara hukum, PT Batuah Energi Prima telah memiliki legalitas. Orang-orang yang berada di dalam manajemen PT Batuah Energi Prima saat ini juga memiliki kompetensi dan kelayakan,” jelas Brian.

Sebelumnya, PT Batuah Energi Prima yang didirikan pada 2011 ini dinyatakan pailit pada 2018 dan kemudian para kreditur telah bersepakat untuk melakukan going concern sesuai dengan Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Brian mengatakan PT Batuah Energi Prima adalah perusahaan tambang batubara yang memiliki konsesi lahan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) seluas kurang lebih 1.250 hektar di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“PT Batuah Energi Prima dengan manajemen yang baru telah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan. PT Batuah Energi Prima dalam operasionalisasinya saat ini telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penambangan batubara,” tegas Brian.

Seluruh persoalan kepailitan yang dulu pernah menimpa PT Batuah Energi Prima yang lama menurut Brian, telah selesai melalui putusan Pengadilan.

Baca Juga :  Pemerintah Jadikan IKN dan Kawasan Penyangga sebagai Lumbung Pangan

“Proses pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sehingga PT Batuah Energi Prima bisa melanjutkan kembali operasi penambangan batubara secara sah menurut aturan hukum yang berlaku dan kepatutan dalam berusaha. Setelah pengakhiran kepailitan itu PT Batuah Energi Prima saat ini tidak ada kaitan dengan jajaran direksi yang lama atau sebelumnya, yang telah menyebabkan PT Batuah Energi Prima dalam keadaan pailit,” tegas Brian.

Pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Desember 2021. Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima ini sebelumnya juga telah disepakati oleh 12 kreditor dan melaui proses penilaian dari Tim Kurator.

“Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021. Jadi PT Batuah Energi Prima dengan Direktur Utama Bapak Erwin Raharjo memiliki legalitas dan tidak lagi dalam persoalan hukum,” tegas Brian.

Selanjutnya Brian menjelaskan kronologi PT Batuah Energi Prima mulai dari dinyatakan pailit hingga kepailitan berakhir.

Pada 2011, PT Batuah Energi Prima dan PT Permata Resources Borneo Makmur (PT. PRBM) mendapat fasilitas kredit cross collateral dari PT Bank CIMB Niaga. PT BEP mendapat US$21,2 juta (Rp306,9 miliar) dan PT. PRBM mendapat kucuran kredit US$57,02 juta (Rp829,06 miliar).

Pada 14 Desember 2018, Pengadilan Niaga Surabaya melalui Surat Putusan Nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby memutuskan PT Batuah Energi Prima dalam keadaan pailit. Penyebab kepailitan ini karena kredit macet kepada PT. Bank CIMB Niaga TBK dan hutang kepada pihak ketiga.

  1. Bank CIMB Niaga TBK melalui anak perusahaan pemegang hak tagih (chessie) PT Synergi Dharma Nayaga mengajukan PKPU kepada PT. Batuah Energi Prima. Selanjutnya kewenangan pengurusan PT Batuah Energi Prima dialihkan kepada Kurator.

Pada 23 Januari 2019, berdasarkan Keputusan Rapat Kreditur PT Batuah Energi Prima dan Penetapan oleh Hakim Pengawas Keputusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dan Tim Kurator, PT Batuah Energi Prima diijinkan untuk melakukan kelanjutan usaha (going concern) dengan dibantu oleh investor.

Setelah mendapat perijinan going concern itu, PT Batuah Energi Prima mendapat ijin dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya ijin diberikan oleh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan kegiatan operasional pertambangan.

Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2021, Dirjen Minerba Kementerian ESDM memberi ijin operasional Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Batuah Energi Prima sampai dengan 31 Oktober 2021. Adanya batas akhir tersebut PT Batuah Energi Prima (dalam pailit) diminta untuk dapat mengurus Pengakhiran Kepailitan.

Baca Juga :  KSP Ajak Masyarakat Kerja Sama dengan Pemerintah di Masa New Normal

Setelah itu, 12 kreditor sepakat untuk mengakhiri Kepailitan PT Batuah Energi Prima.

Pada tanggal 13 Oktober 2021, dalam rangka pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima itu dilakukan Pengalihan Hak Tagih (Chessie) dari PT Synergi Dharma Nayaga kepada PT Sarana Bakti Sejahtera (PT SBS).

Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.

“Seluruh proses dan prosedur Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima itu telah diputuskan oleh Pengadilan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu kami berharap, saat ini PT Batuah Energi Prima kembali dapat beroperasi melakukan penambangan,” ujar Brian.

Terkait adanya Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto (direktur PT BEP yang lama) terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima, Brian mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dicabut.

Menurut Brian, pencabutan Laporan Polisi di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dilakukan Eko pada 11 November 2022. Dalam pencabutan itu, Eko Juni Anto memohon Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tidak melanjutkan proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan dan menghentikan proses pemeriksaan.

Brian mengatakan selanjutnya pihak pelapor yakni Eko Juni Anto telah melakukan kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo (Direktur PT BEP saat ini) dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, tanggal 27 Februari 2023.

Berdasarkan Kesepakatan Damai di Persidangan PN Jakarta Pusat itu, menurut Brian, pihak kedua, yakni Eko Juni Anto mengakui bahwa Pihak Pertama yakni Erwin Rahardjo merupakan Direktur PT. Batuah Energi Prima yang sah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh Brian menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak kedua, yakni Eko Juni Anto berkewajiban untuk melaksanakan upaya-upaya selanjutnya hingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Brian menduga para pihak yang telah menuduh dan memframing PT Batuah Energi Prima itu punya misi-misi khusus yang dikendalikan oleh pihak-pihak yang tidak ingin iklim investasi di Indonesia berjalan baik dan lancar. (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru