27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Peran Istri Diatur di RUU KK, PAN: Emang Mau Anaknya Diasuh Tetangga?

Salah satu pasal kontroversial dalam Rancangan
Undang-undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) adalah mengenai kewajiban istri untuk
mengurusi rumah tangga. Pasal ini dianggap mendiskriminasi dan mereduksi
eksistensi kaum perempuan.

‎Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII
DPR yang juga pengusul RUU KK, Ali Taher Parasong meluruskan pemahaman
masyarakat. Ali mengatakan, para pengusul RUU tidak melarang istri untuk
bekerja.

“Silakan saja bekerja. Karena hak seorang anak
adalah bertemu dengan keluarganya. Jadi, tidak melarang bekerja asalkan ada
kesepakatan,” ujar Ali Taher di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/2).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini
menambahkan, diaturnya peran domestik istri dalam RUU ini tak lain demi
menyelamatkan generasi penerus. “Karena kebahagiaan keluarga itu bergantung
kepada ibu. Jadi, ibu memiliki waktu terhadap anak untuk bisa tumbuh kembang,”
tegasnya.

Baca Juga :  Tunggu Evaluasi, Mendikbud Nadiem Berpotensi Punya Wamen

Oleh sebab itu, Ali Taher meminta publik tak
memandang pasal ini sebagai aturan yang diskriminatif. Para pengusul, kata dia,
hanya ingin perempuan punya semangat untuk hadir dalam tumbuh kembang anak.

“Jangan sampai nanti bekerja semuanya dan anak
menjadi tidak terurus. Itu kan masalahnya. Nanti anak tidak ada yang mengasuh.
Emang mau anaknya diasuh sama tetangga? Itulah pintu masuk kejahatan terhadap
anak,” ungkapnya.‎

Adapun RUU Ketahanan Keluarga masuk ke Prolegnas
prioritas 2020 ini merupakan usulan dari lima anggota DPR yakni Ledia Hanifa
dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari
PAN, dan Endang Maria dari Golkar.

RUU tersebut mengatur tentang kewajian istri
dalam rumah tangganya. Seperti kewajiban perempuan untuk mengurusi rumah
tangga.
‎
Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada
tiga kewajiban istri:

Baca Juga :  Selain ST dan SH, Diduga Ada 2 Artis Lain Terlibat Prostitusi Online

a. wajib mengatur urusan rumah tangga
sebaik-baiknya.
b. menjaga keutuhan keluarga.
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan
anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.(jpc)

 

Salah satu pasal kontroversial dalam Rancangan
Undang-undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) adalah mengenai kewajiban istri untuk
mengurusi rumah tangga. Pasal ini dianggap mendiskriminasi dan mereduksi
eksistensi kaum perempuan.

‎Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII
DPR yang juga pengusul RUU KK, Ali Taher Parasong meluruskan pemahaman
masyarakat. Ali mengatakan, para pengusul RUU tidak melarang istri untuk
bekerja.

“Silakan saja bekerja. Karena hak seorang anak
adalah bertemu dengan keluarganya. Jadi, tidak melarang bekerja asalkan ada
kesepakatan,” ujar Ali Taher di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/2).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini
menambahkan, diaturnya peran domestik istri dalam RUU ini tak lain demi
menyelamatkan generasi penerus. “Karena kebahagiaan keluarga itu bergantung
kepada ibu. Jadi, ibu memiliki waktu terhadap anak untuk bisa tumbuh kembang,”
tegasnya.

Baca Juga :  Tunggu Evaluasi, Mendikbud Nadiem Berpotensi Punya Wamen

Oleh sebab itu, Ali Taher meminta publik tak
memandang pasal ini sebagai aturan yang diskriminatif. Para pengusul, kata dia,
hanya ingin perempuan punya semangat untuk hadir dalam tumbuh kembang anak.

“Jangan sampai nanti bekerja semuanya dan anak
menjadi tidak terurus. Itu kan masalahnya. Nanti anak tidak ada yang mengasuh.
Emang mau anaknya diasuh sama tetangga? Itulah pintu masuk kejahatan terhadap
anak,” ungkapnya.‎

Adapun RUU Ketahanan Keluarga masuk ke Prolegnas
prioritas 2020 ini merupakan usulan dari lima anggota DPR yakni Ledia Hanifa
dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari
PAN, dan Endang Maria dari Golkar.

RUU tersebut mengatur tentang kewajian istri
dalam rumah tangganya. Seperti kewajiban perempuan untuk mengurusi rumah
tangga.
‎
Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada
tiga kewajiban istri:

Baca Juga :  Selain ST dan SH, Diduga Ada 2 Artis Lain Terlibat Prostitusi Online

a. wajib mengatur urusan rumah tangga
sebaik-baiknya.
b. menjaga keutuhan keluarga.
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan
anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru