PALANGKA RAYA-Sehubungan
dengan Program Jaminan Kesehatan (Jamkes) melalui Kartu Kalteng Berkah (KKB)
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), saat ini telah dilakukan proses
verifikasi dan validasi data kepesertaan KKB sesuai dengan kriteria yang
ditentukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).
“Kepada semua peserta KKB yang
telah terdaftar ataupun sudah memiliki Kartu Peserta KKB agar dapat memeriksa
atau mengecek kembali status kepersertaannya di Kantor BPJS Kesehatan setempat
yang ada di Provinsi Kalteng,†kata KepaÂla Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng,
dr Suyuti Syamsul MPPM, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Sofia Wirda
Antemas SKM M Kes, Selasa (18/2).
Menurut Sofia Wirda Antemas,
hal ini dikarenakan Peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) nomor 75 Tahun
2019, tenÂtang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016, tentang
Jaminan Kesehatan, yaitu adanya kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran
(PBI) Jaminan Kesehatan dan PenÂduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
“Jadi yang semula sebesar
Rp23.000 per jiwa per bulan, menjadi Rp42.000 per jiwa per bulan, sehingga
terjadi penguÂrangan peserta dari 70.253 jiwa menjadi 41.483 jiwa,†jelas dia.
Lanjutnya, besaran kenaikan ini
juga akan berdampak terÂhadap APBD kabupaten/kota yang sebelumnya ada di enam
kabupaten yang telah Universal Health Coverage (UHC), sehingÂga kabupaten yang
dulunya UHC kini tidak UHC lagi.
“Dengan kenaikan tersebut
menjadi tidak UHC lagi, sehingga harus mendapat proporsi kepersertaan KKB
dengan sasaran yang telah diverifikasi dan validasi Dinas Sosial,†tegasnya.
Menurut dia, Pemerintah
Provinsi Kalteng tidak akan lepas tangan, maka dari itu Pemerintah Provinsi
Kalteng tetap menyediakan kelas III gratis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr
Doris Sylvanus Palangka Raya.
“Kami harap semua masyarakat
yang telah terdaftar atau memiÂliki kartu KKB memeriksa status
kepersertaannya,â€tandasnya. (uut/aza/dar/ktk)