32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Sekolah Dibolehkan Beli Hand Sanitizer dari Dana Bos

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menyatakan, bahwa sekolah dapat membeli penyanitasi tangan (hand sanitizer)
dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah Kemendikbud Harris Iskandar mengatakan,
ketersediaan sarana pembersih tangan maupun cuci tangan pakai sabun dan alat
pembersih sekali pakai, merupakan bagian dari Surat Edaran No 3 Tahun 2020
Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan.

“Sekolah bisa menggunakan dana
BOS untuk membeli hand sanitizer yang nantinya ditaruh di sekolah,” kata
Harris, Jumat (13/3).

Harris menyebutkan, saat ini dana
BOS tahap satu sudah disalurkan dan hampir mencapai 100 persen. Menurutnya,
untuk tahap pertama, ada sekitar 136.000 sekolah yang akan mendapat dana BOS.

“Sebanyak 4.000 sekolah yang
belum dicairkan dananya dikarenakan menunggu verifikasi dan validasi. Begitu
verifikasi dan validasi selesai, maka dana BOS tersebut langsung ditransfer ke
rekening sekolah,” terangnya.

Harris menuturkan, terdapat 16
poin dalam surat edaran pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Dimulai dari mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit
kesehatan di perguruan tinggi, koordinasi dengan Dinas Kesehatan, pendidikan
dan layanan pendidikan tinggi untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah
memiliki rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19.

Baca Juga :  Ketua MPR Tegaskan TNI Garda Terdepan Penjaga Ideologi Pancasila

“Selanjutnya, memastikan
ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali
pakai. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunalan sarana cuci tangan
pakai sabun dan pengering tangan sekali pakai,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Harris,
melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin,
khususnya gagang pintu, saklar lampu, komputer, papan tik, dan fasilitas lain
yang sering terpegang oleh tangan.

“Memonitor absensi warga satuan
pendidikan, memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk
tidak datang ke satuan pendidikan, serta tidak memberlakukan hukuman atau
sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit,” imbuhnya.

Terlebih lagi, Melaporkan kepada
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lembaga layanan pendidikan tinggi jika
terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar, mengalihkan tugas pendidikan yang
absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang mampu, serta berkonsultasi
dengan dinas pendidikan jika tingkat ketidakhadiran dianggap mengganggu.

“Satuan pendidikan juga diminta
untuk melaporkan dugaan Covid-19, memastikan makanan yang disediakan sudah
dimasak sampai matang, mengingatkan warga sekolah untuk tidak berbagi makanan,
minuman, dan alat musik tiup,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan warga
satuan pendidikan menghindari kontak fisik langsung, menunda kegiatan yang
mengumpulkan banyak orang seperti berkemah, dan membatasi tamu dari luar satuan
pendidikan.

Baca Juga :  Catat! Mulai 1 Sampai 14 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk Ke Indonesia

“Terakhir, warga satuan
pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara terjangkit yang dipublikasikan
WHO diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area
satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke Tanah Air, demikian Harris
Iskandar,” teranganya.

Kepala Biro Hukum Kemendikbud,
Dian Wahyun menambahkan, Surat edaran tersebut, kata Dian, bukan saja untuk
lingkungan sekolah, melainkan pula untuk diaplikasikan dalam lingkungan
perguruan tinggi, baik itu formal maupun non-formal.

“Yang penting di surat edaran ini
bagaimana mengoptimalkan peran unit kesehatan sekolah atau peran unit kesehatan
di perguruan tinggi agar berkoordinasi dengan unit kesehatan setempat untuk melakukan
pencegahan Covid-19 ini,” jelasnya.

Dalam surat edaran itu juga
menekankan peran unit pendidikan untuk mempromosikan pentingnya hidup sehat.
Bahkan unit pendidikan diminta agar menyediakan alat cuci tangan maupun hand
sanitizer di lingkungannya.

“Dan juga di sini kita tekankan
jangan sharing makanan atau minuman ke dalam wadah yang sama. Jangan berbagi
alat-alat seperti pluit, suling, kita tekankan tidak diperkenankan,” jelasnya.

Surat itu juga, kata Dian,
menekankan agar alat-alat yang sering kena tangan kerap dibersihkan. Paling
tidak satu kali setiap habis pakai. (der/fin/kpc)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menyatakan, bahwa sekolah dapat membeli penyanitasi tangan (hand sanitizer)
dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah Kemendikbud Harris Iskandar mengatakan,
ketersediaan sarana pembersih tangan maupun cuci tangan pakai sabun dan alat
pembersih sekali pakai, merupakan bagian dari Surat Edaran No 3 Tahun 2020
Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan.

“Sekolah bisa menggunakan dana
BOS untuk membeli hand sanitizer yang nantinya ditaruh di sekolah,” kata
Harris, Jumat (13/3).

Harris menyebutkan, saat ini dana
BOS tahap satu sudah disalurkan dan hampir mencapai 100 persen. Menurutnya,
untuk tahap pertama, ada sekitar 136.000 sekolah yang akan mendapat dana BOS.

“Sebanyak 4.000 sekolah yang
belum dicairkan dananya dikarenakan menunggu verifikasi dan validasi. Begitu
verifikasi dan validasi selesai, maka dana BOS tersebut langsung ditransfer ke
rekening sekolah,” terangnya.

Harris menuturkan, terdapat 16
poin dalam surat edaran pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Dimulai dari mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit
kesehatan di perguruan tinggi, koordinasi dengan Dinas Kesehatan, pendidikan
dan layanan pendidikan tinggi untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah
memiliki rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19.

Baca Juga :  Ketua MPR Tegaskan TNI Garda Terdepan Penjaga Ideologi Pancasila

“Selanjutnya, memastikan
ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali
pakai. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunalan sarana cuci tangan
pakai sabun dan pengering tangan sekali pakai,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Harris,
melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin,
khususnya gagang pintu, saklar lampu, komputer, papan tik, dan fasilitas lain
yang sering terpegang oleh tangan.

“Memonitor absensi warga satuan
pendidikan, memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk
tidak datang ke satuan pendidikan, serta tidak memberlakukan hukuman atau
sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit,” imbuhnya.

Terlebih lagi, Melaporkan kepada
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lembaga layanan pendidikan tinggi jika
terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar, mengalihkan tugas pendidikan yang
absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang mampu, serta berkonsultasi
dengan dinas pendidikan jika tingkat ketidakhadiran dianggap mengganggu.

“Satuan pendidikan juga diminta
untuk melaporkan dugaan Covid-19, memastikan makanan yang disediakan sudah
dimasak sampai matang, mengingatkan warga sekolah untuk tidak berbagi makanan,
minuman, dan alat musik tiup,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan warga
satuan pendidikan menghindari kontak fisik langsung, menunda kegiatan yang
mengumpulkan banyak orang seperti berkemah, dan membatasi tamu dari luar satuan
pendidikan.

Baca Juga :  Catat! Mulai 1 Sampai 14 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk Ke Indonesia

“Terakhir, warga satuan
pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara terjangkit yang dipublikasikan
WHO diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area
satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke Tanah Air, demikian Harris
Iskandar,” teranganya.

Kepala Biro Hukum Kemendikbud,
Dian Wahyun menambahkan, Surat edaran tersebut, kata Dian, bukan saja untuk
lingkungan sekolah, melainkan pula untuk diaplikasikan dalam lingkungan
perguruan tinggi, baik itu formal maupun non-formal.

“Yang penting di surat edaran ini
bagaimana mengoptimalkan peran unit kesehatan sekolah atau peran unit kesehatan
di perguruan tinggi agar berkoordinasi dengan unit kesehatan setempat untuk melakukan
pencegahan Covid-19 ini,” jelasnya.

Dalam surat edaran itu juga
menekankan peran unit pendidikan untuk mempromosikan pentingnya hidup sehat.
Bahkan unit pendidikan diminta agar menyediakan alat cuci tangan maupun hand
sanitizer di lingkungannya.

“Dan juga di sini kita tekankan
jangan sharing makanan atau minuman ke dalam wadah yang sama. Jangan berbagi
alat-alat seperti pluit, suling, kita tekankan tidak diperkenankan,” jelasnya.

Surat itu juga, kata Dian,
menekankan agar alat-alat yang sering kena tangan kerap dibersihkan. Paling
tidak satu kali setiap habis pakai. (der/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru