26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Siap Nikah, Siap Hamil

PROKALTENG.CO – Pemerintah membuat
aturan baru yakni mewajibkan setiap calon pengantin yang akan menikah untuk
memeriksakan kesehatannya terlebih dulu. Aturan anyar ini sebagai upaya
pencegahan kelahiran bayi stunting atau gagal tumbuh di Indonesia. Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo dalam siaran
pers yang diterima di Jakarta, Selasa (9/2), mengatakan keharusan calon
pengantin memeriksakan kesehatannya tersebut dilakukan sebagai upaya intervensi
pencegahan stunting sejak dini.

Program tersebut mengharuskan calon pengantin
melapor tiga bulan sebelumnya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan,
seperti pemeriksaan hemoglobin (hb). “Kalau hb kurang, minum tablet tambah
darah sehingga begitu nikah sudah siap hamil makanya kita harus buat program
siap nikah dan siap hamil,” katanya. Hasto yang ditunjuk oleh Presiden
Joko Widodo sebagai Ketua Program Percepatan Penurunan Stunting mengungkapkan
bahwa 50 persen kasus stunting terjadi pada proses kehamilan.

Baca Juga :  DPR: Pemerintah Harus Buktikan Indonesia Bisa Hadapi Virus Korona

Dia mengibaratkan ibu hamil sebagai pabrik
pembuat bayi. “Kalau kita ingin bayi bagus maka pabriknya harus bagus.
Logikanya begitu kalau kita ingin membikin bayi bagus, siapa yang akan membikin
bayi ini harus bagus juga. Makanya harus dikawal dengan tertib dan
disiplin,” katanya.

Oleh karena itu Hasto menekankan pentingnya dilakukan
pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin sebelum terjadi proses kehamilan.

“Inilah upaya kita yang harus
mereformasi sistem layanan di tingkat bawah dengan membangun sistem baru. Saya
kira salah satu tugas dari Presiden, ini juga bagian dari janji Presiden bahwa
14 persen penurunan stunting juga janji lain reformasi sistem kesehatan,”
tuturnya.

Program ini juga sejalan dengan reformasi
sistem kesehatan yang pada saat bersamaan dilakukan upaya pencegahan stunting.
“Jadi, calon-calon pengantin, orang yang mau nikah itu harus ada
sertifikat nikah, meskipun wujudnya tidak harus dalam bentuk fisik sertifikat.
Tetapi dilakukan penilaian kesehatan, kemudian di-approve, baru dia boleh
menikah,” kata Hasto yang berlatar belakang sebagai dokter spesialis
kebidanan dan kandungan itu.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Stop Impor Bahan Petrokimia pada 2024

Pemerintah menargetkan menekan angka stunting
pada 2024 menjadi 14 persen. Saat ini angka stunting berada pada kisaran 27,6
persen. Ia mengatakan BKKBN siap untuk mengoordinasikan upaya percepatan
penurunan stunting ini melalui kerja sama lintas Kementerian/Lembaga, lintas
sektor serta lintas pemerintah Pusat dan Daerah sampai dengan tingkat desa. Hasto
menambahkan BKKBN siap mengerahkan dukungan 13.734 tenaga PKB/PLKB dan satu
juta kader yang tersebar di seluruh desa. 

PROKALTENG.CO – Pemerintah membuat
aturan baru yakni mewajibkan setiap calon pengantin yang akan menikah untuk
memeriksakan kesehatannya terlebih dulu. Aturan anyar ini sebagai upaya
pencegahan kelahiran bayi stunting atau gagal tumbuh di Indonesia. Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo dalam siaran
pers yang diterima di Jakarta, Selasa (9/2), mengatakan keharusan calon
pengantin memeriksakan kesehatannya tersebut dilakukan sebagai upaya intervensi
pencegahan stunting sejak dini.

Program tersebut mengharuskan calon pengantin
melapor tiga bulan sebelumnya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan,
seperti pemeriksaan hemoglobin (hb). “Kalau hb kurang, minum tablet tambah
darah sehingga begitu nikah sudah siap hamil makanya kita harus buat program
siap nikah dan siap hamil,” katanya. Hasto yang ditunjuk oleh Presiden
Joko Widodo sebagai Ketua Program Percepatan Penurunan Stunting mengungkapkan
bahwa 50 persen kasus stunting terjadi pada proses kehamilan.

Baca Juga :  DPR: Pemerintah Harus Buktikan Indonesia Bisa Hadapi Virus Korona

Dia mengibaratkan ibu hamil sebagai pabrik
pembuat bayi. “Kalau kita ingin bayi bagus maka pabriknya harus bagus.
Logikanya begitu kalau kita ingin membikin bayi bagus, siapa yang akan membikin
bayi ini harus bagus juga. Makanya harus dikawal dengan tertib dan
disiplin,” katanya.

Oleh karena itu Hasto menekankan pentingnya dilakukan
pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin sebelum terjadi proses kehamilan.

“Inilah upaya kita yang harus
mereformasi sistem layanan di tingkat bawah dengan membangun sistem baru. Saya
kira salah satu tugas dari Presiden, ini juga bagian dari janji Presiden bahwa
14 persen penurunan stunting juga janji lain reformasi sistem kesehatan,”
tuturnya.

Program ini juga sejalan dengan reformasi
sistem kesehatan yang pada saat bersamaan dilakukan upaya pencegahan stunting.
“Jadi, calon-calon pengantin, orang yang mau nikah itu harus ada
sertifikat nikah, meskipun wujudnya tidak harus dalam bentuk fisik sertifikat.
Tetapi dilakukan penilaian kesehatan, kemudian di-approve, baru dia boleh
menikah,” kata Hasto yang berlatar belakang sebagai dokter spesialis
kebidanan dan kandungan itu.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Stop Impor Bahan Petrokimia pada 2024

Pemerintah menargetkan menekan angka stunting
pada 2024 menjadi 14 persen. Saat ini angka stunting berada pada kisaran 27,6
persen. Ia mengatakan BKKBN siap untuk mengoordinasikan upaya percepatan
penurunan stunting ini melalui kerja sama lintas Kementerian/Lembaga, lintas
sektor serta lintas pemerintah Pusat dan Daerah sampai dengan tingkat desa. Hasto
menambahkan BKKBN siap mengerahkan dukungan 13.734 tenaga PKB/PLKB dan satu
juta kader yang tersebar di seluruh desa. 

Terpopuler

Artikel Terbaru