27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Hari Ini Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah segera membuka pendaftaran
gelombang IV Program Kartu Prakerja mulai Sabtu (8/8) pukul 12.00 WIB. Jumlah
kuota penerima Kartu Prakerja juga ditingkatkan jadi 800.000 orang.

Langkah ini diambil usai
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan
Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menerangkan, terdapat sejumlah
perubahan dalam Permenko 11/2020 ini. Program Kartu Prakerja yang semula hanya
bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing
angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.

“Permenko ini juga memberikan
prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi
Covid-19, namun belum tersentuh oleh bantuan sosial,” ujar Susiwijono selaku
Sekretaris Komite Cipta Kerja dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring
pada hari Jumat (7/8) di Jakarta.

Sementara Deputi Bidang
Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin, menjabarkan
beberapa hal yang termasuk ke dalam Permenko baru ini, antara lain:

Baca Juga :  Rusuh Mereda, Nilai Tukar Rupiah Kembali Perkasa

1.      
Penjabaran lebih rinci tentang peran dan
tanggung jawab masing-masing Learning Platform dan Digital Platform.

2.      
Penegasan kembali fungsi digital platform
sebagai e-market place.

3.      
Pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari
digital platformkepada lembaga pelatihan.

4.      
Penjabaran lebih rinci mengenai tugas manajemen
pelaksana dalam melaksanakan monitoring terhadap digital platform dan lembaga
pelatihan.

Rudy pun menegaskan, Kartu
Prakerja merupakan program “beasiswa” pelatihan di mana penerimanya bisa
memilih sendiri pelatihannya. Program ini terdiri dari 2 (dua) elemen wajib,
yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri dan insentif.

Insentif hanya diberikan jika
penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating.
Dengan kata lain, Kartu Prakerja tidak hanya memberikan choice(pilihan), namun
juga voice (suara) kepada penerimanya.

“Di masa pandemi Covid-19, Kartu
Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang
diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat
yang terdampak,” tutur Rudy Salahuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim
Pelaksana Komite Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Manajemen
Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menambahkan bahwa
perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko 11/2020 bersifat progresif
ke depan, yang mulai diimplementasikan pada gelombang IV dan seterusnya.

Baca Juga :  Presiden Sebut Banjir Kalsel Jadi yang Terbesar dalam Setengah Abad Te

“Manajemen Pelaksana Program
Kartu Prakerja secara bertahap akan menyesuaikan prosedur operasi dan sistem
sesuai dengan Perpres dan Permenko. Data kelompok yang dikecualikan untuk
menerima Kartu Prakerja dari Kementerian/Lembaga pun diperlukan,” kata Denni.

Seperti sebelumnya, sambung
Denni, begitu ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja, dana bantuan
pelatihan ditransfer ke rekening virtual account penerima. Jika dalam waktu 30
hari tidak digunakan, akan dicabut kepesertaannya by system, dan dananya dikembalikan
ke kas negara.

“Mitra digital platform dan
lembaga pelatihan agar menyesuaikan juga dengan aturan yang ada,” imbuh Denni.

Bersamaan dengan pembukaan
gelombang IV, Manajemen Pelaksana juga menerima usulan kemitraan dari beberapa
calon digital platform dan mitra pembayaran. Sesuai dengan Permenko baru,
penetapan mitra didasarkan atas prinsip transparan, akuntabel, adil, terbuka,
bersaing, efektif, dan efisien.

Untuk mengevaluasi dampak Program
Kartu Prakerja terhadap kondisi kebekerjaan dan kondisi sosial ekonomi penerima
Kartu Prakerja, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga telah merilis Survei
Kebekerjaan pertama. Untuk informasi lebih lanjut, penerima Kartu Prakerja
dapat mengakses dashboard peserta pada situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. 

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah segera membuka pendaftaran
gelombang IV Program Kartu Prakerja mulai Sabtu (8/8) pukul 12.00 WIB. Jumlah
kuota penerima Kartu Prakerja juga ditingkatkan jadi 800.000 orang.

Langkah ini diambil usai
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan
Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menerangkan, terdapat sejumlah
perubahan dalam Permenko 11/2020 ini. Program Kartu Prakerja yang semula hanya
bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing
angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.

“Permenko ini juga memberikan
prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi
Covid-19, namun belum tersentuh oleh bantuan sosial,” ujar Susiwijono selaku
Sekretaris Komite Cipta Kerja dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring
pada hari Jumat (7/8) di Jakarta.

Sementara Deputi Bidang
Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin, menjabarkan
beberapa hal yang termasuk ke dalam Permenko baru ini, antara lain:

Baca Juga :  Rusuh Mereda, Nilai Tukar Rupiah Kembali Perkasa

1.      
Penjabaran lebih rinci tentang peran dan
tanggung jawab masing-masing Learning Platform dan Digital Platform.

2.      
Penegasan kembali fungsi digital platform
sebagai e-market place.

3.      
Pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari
digital platformkepada lembaga pelatihan.

4.      
Penjabaran lebih rinci mengenai tugas manajemen
pelaksana dalam melaksanakan monitoring terhadap digital platform dan lembaga
pelatihan.

Rudy pun menegaskan, Kartu
Prakerja merupakan program “beasiswa” pelatihan di mana penerimanya bisa
memilih sendiri pelatihannya. Program ini terdiri dari 2 (dua) elemen wajib,
yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri dan insentif.

Insentif hanya diberikan jika
penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating.
Dengan kata lain, Kartu Prakerja tidak hanya memberikan choice(pilihan), namun
juga voice (suara) kepada penerimanya.

“Di masa pandemi Covid-19, Kartu
Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang
diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat
yang terdampak,” tutur Rudy Salahuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim
Pelaksana Komite Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Manajemen
Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menambahkan bahwa
perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko 11/2020 bersifat progresif
ke depan, yang mulai diimplementasikan pada gelombang IV dan seterusnya.

Baca Juga :  Presiden Sebut Banjir Kalsel Jadi yang Terbesar dalam Setengah Abad Te

“Manajemen Pelaksana Program
Kartu Prakerja secara bertahap akan menyesuaikan prosedur operasi dan sistem
sesuai dengan Perpres dan Permenko. Data kelompok yang dikecualikan untuk
menerima Kartu Prakerja dari Kementerian/Lembaga pun diperlukan,” kata Denni.

Seperti sebelumnya, sambung
Denni, begitu ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja, dana bantuan
pelatihan ditransfer ke rekening virtual account penerima. Jika dalam waktu 30
hari tidak digunakan, akan dicabut kepesertaannya by system, dan dananya dikembalikan
ke kas negara.

“Mitra digital platform dan
lembaga pelatihan agar menyesuaikan juga dengan aturan yang ada,” imbuh Denni.

Bersamaan dengan pembukaan
gelombang IV, Manajemen Pelaksana juga menerima usulan kemitraan dari beberapa
calon digital platform dan mitra pembayaran. Sesuai dengan Permenko baru,
penetapan mitra didasarkan atas prinsip transparan, akuntabel, adil, terbuka,
bersaing, efektif, dan efisien.

Untuk mengevaluasi dampak Program
Kartu Prakerja terhadap kondisi kebekerjaan dan kondisi sosial ekonomi penerima
Kartu Prakerja, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga telah merilis Survei
Kebekerjaan pertama. Untuk informasi lebih lanjut, penerima Kartu Prakerja
dapat mengakses dashboard peserta pada situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. 

Terpopuler

Artikel Terbaru