25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perpres Belum Keluar, BPJS Kesehatan Belum Turunkan Tarif

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan
melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran Jaminan
Kesehatan Nasional segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sesuai
putusan uji materi Perpres 75 Tahun 2019. BPJS Kesehatan juga akan
mengembalikan kenaikan iuran yang telah dibayarkan peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M.
Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu
Indonesia Sehat (JKN-KIS) tak perlu khawatir dengan pembatalan kenaikan iuran.
Nantinya iuran sesuai tarif baru yang sudah dibayarkan akan diakumulasi untuk
iuran bulan selanjutnya.

Dia jelaskannya, pihaknya telah
menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran bagi peserta segmen PBPU atau
mandiri. Nantinya akan ada aturan baru yang disesuaikan dengan arahan dari
pemerintah.

“Teknis pengembaliannya akan
diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran
pada bulan berikutnya untuk peserta,” katanya keterangan tertulisnya, Kamis
(2/4).

Putusan MA terkait pembatalan
iuran peserta Program JKN-KIS untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui
website resmi MA pada 31 Maret 2020. Dan BPJS Kesehatan menurut Iqbal telah
mempelajarinya.

“BPJS Kesehatan telah mempelajari
dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian
terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun
Perpres (Peraturan Presiden) pengganti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Vaksin Corona Buatan Cina Sudah Tiba di Indonesia

Ditambahkannya, Peraturan MA
Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (1) bahwa Panitera MA mencantumkan petikan
putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2);
Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut
dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan
Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak
melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang
bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Artinya, itu memberikan waktu
hingga 90 hari kepada BPJS Kesehatan untuk mengeksekusi putusan tersebut.

“Melihat aturan di atas, tindak
lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari
melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun
waktu tersebut, Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum
atau dibatalkan,” katanya.

Intinya dalam waktu 90 hari ke
depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu
terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses.

Diakuinya, pihakhnya juga telah
menyurati Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan
langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam
mengeksekusi putusan tersebut.

BPJS Kesehatan akan menetapkan
iuran kembali seperti semula sebelum ada kenaikan besaran iuran apabila ada
revisi Perpres yang mengatur mengenai jumlah iuran tersebut. Namun, jika dalam
waktu 90 hari Perpres pengganti untuk iuran sesuai putusan MA belum juga
diterbitkan, BPJS Kesehatan secara otomatis akan menetapkan besaran iuran
menjadi seperti sebelumnya atau tidak jadi naik.

Baca Juga :  Penumpang Positif Covid-19 Lolos Terbang ke Pangkalan Bun

“Bisa diterbitkan Perpres
pengganti, atau dalam masa paling lama 90 hari, otomatis Perpres 75 tahun 2019
klausul segmen mandiri kembali ke besaran sebelum Perpres 75 tahun 2019,”
katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
mengatakan pemerintah masih menyusun landasan hukum baru pascapembatalan
kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Saya ingin menekankan beberapa
hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur
pembiayaan sehingga ada kepastian pelayanan yang baik untuk pasien maupun pihak
rumah sakit,” katanya pada (24/3).

“Kita memerlukan landasan hukum
baru setelah Mahkamah Agung membatalkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku 1 Januari
2020,” lanjut Presiden.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS
tersebut, menurut Presiden Jokowi tentu berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat
terutama pasien COVID-19

“Dalam menghadapi pandemi
COVID-19 perlu saya ingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin
pelayanan kesehatan kepada seluruh warganya, kepada seluruh Warga Negara
Indonesia, dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh
dan berkelanjutan,” ucapnya.

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan
melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran Jaminan
Kesehatan Nasional segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sesuai
putusan uji materi Perpres 75 Tahun 2019. BPJS Kesehatan juga akan
mengembalikan kenaikan iuran yang telah dibayarkan peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M.
Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu
Indonesia Sehat (JKN-KIS) tak perlu khawatir dengan pembatalan kenaikan iuran.
Nantinya iuran sesuai tarif baru yang sudah dibayarkan akan diakumulasi untuk
iuran bulan selanjutnya.

Dia jelaskannya, pihaknya telah
menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran bagi peserta segmen PBPU atau
mandiri. Nantinya akan ada aturan baru yang disesuaikan dengan arahan dari
pemerintah.

“Teknis pengembaliannya akan
diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran
pada bulan berikutnya untuk peserta,” katanya keterangan tertulisnya, Kamis
(2/4).

Putusan MA terkait pembatalan
iuran peserta Program JKN-KIS untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui
website resmi MA pada 31 Maret 2020. Dan BPJS Kesehatan menurut Iqbal telah
mempelajarinya.

“BPJS Kesehatan telah mempelajari
dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian
terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun
Perpres (Peraturan Presiden) pengganti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Vaksin Corona Buatan Cina Sudah Tiba di Indonesia

Ditambahkannya, Peraturan MA
Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (1) bahwa Panitera MA mencantumkan petikan
putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2);
Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut
dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan
Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak
melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang
bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Artinya, itu memberikan waktu
hingga 90 hari kepada BPJS Kesehatan untuk mengeksekusi putusan tersebut.

“Melihat aturan di atas, tindak
lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari
melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun
waktu tersebut, Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum
atau dibatalkan,” katanya.

Intinya dalam waktu 90 hari ke
depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu
terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses.

Diakuinya, pihakhnya juga telah
menyurati Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan
langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam
mengeksekusi putusan tersebut.

BPJS Kesehatan akan menetapkan
iuran kembali seperti semula sebelum ada kenaikan besaran iuran apabila ada
revisi Perpres yang mengatur mengenai jumlah iuran tersebut. Namun, jika dalam
waktu 90 hari Perpres pengganti untuk iuran sesuai putusan MA belum juga
diterbitkan, BPJS Kesehatan secara otomatis akan menetapkan besaran iuran
menjadi seperti sebelumnya atau tidak jadi naik.

Baca Juga :  Penumpang Positif Covid-19 Lolos Terbang ke Pangkalan Bun

“Bisa diterbitkan Perpres
pengganti, atau dalam masa paling lama 90 hari, otomatis Perpres 75 tahun 2019
klausul segmen mandiri kembali ke besaran sebelum Perpres 75 tahun 2019,”
katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
mengatakan pemerintah masih menyusun landasan hukum baru pascapembatalan
kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Saya ingin menekankan beberapa
hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur
pembiayaan sehingga ada kepastian pelayanan yang baik untuk pasien maupun pihak
rumah sakit,” katanya pada (24/3).

“Kita memerlukan landasan hukum
baru setelah Mahkamah Agung membatalkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku 1 Januari
2020,” lanjut Presiden.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS
tersebut, menurut Presiden Jokowi tentu berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat
terutama pasien COVID-19

“Dalam menghadapi pandemi
COVID-19 perlu saya ingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin
pelayanan kesehatan kepada seluruh warganya, kepada seluruh Warga Negara
Indonesia, dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh
dan berkelanjutan,” ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru