26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Presiden Keluarkan Peraturan Baru, Kini Bisa Bikin SIM Gratis, Ini Sya

PROKALTENG.CO – Biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi
masyarakat tak mampu, menjadi gratis setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud
Mattalitti menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang sangat baik dan
pro rakyat. “Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk
masyarakat tidak mampu secara gratis, merupakan kebijakan yang berpihak kepada
rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak,” ujar LaNyalla.

Kebijakan yang diatur dalam PP
Nomor 76 Tahun 2020 mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
Jenis PNBP itu di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan
perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan
pengemudi, penerbitan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor,
penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor
kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor
ke luar daerah, dan penerbitan SKCK.

Baca Juga :  Innalillahi, Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia di Penang

Dalam pasal 7 PP yang diteken
Jokowi pada 21 Desember 2020 itu dijelaskan, tarif atau jenis PNBP bisa
ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen, termasuk untuk pengurusan SIM.
Bunyinya adalah: Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan
negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai
dengan Rp 0 atau 0 persen.

Penjelasan soal ‘pertimbangan
tertentu’ yang dimaksud dalam pasal 7 itu antara lain penyelenggaraan kegiatan
sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar
kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu,
mahasiswa/ pelajar, dan UMKM. Ini berarti, biaya Rp 0 bukan hanya berlaku bagi
warga tak mampu saja.

Baca Juga :  Astaga! Pacul Pun Kini Ternyata Harus Import

“Kami di DPD RI mengapresiasi
Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga bisa mendapat
fasilitas gratis saat mengurus SIM. Utamanya warga kurang mampu. Ini sebuah
kebijakan pro rakyat,” kata LaNyalla.

Selain pengurusan SIM, layanan
yang mendapatkan prioritas gratis lainnya yakni penerbitan SKCK. Hanya saja
ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan
layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan.

LaNyalla mengimbau kepada
masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Namun ia juga meminta Polri untuk
waspada terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab, yang berniat mengelabui
masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri.

“Masyarakat bisa memanfaatkan
fasilitas yang diberikan pemerintah ini sebaik-baiknya. Namun harus diingat,
kemudahan yang diberikan pemerintah jangan disalahgunakan,” katanya.

PROKALTENG.CO – Biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi
masyarakat tak mampu, menjadi gratis setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud
Mattalitti menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang sangat baik dan
pro rakyat. “Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk
masyarakat tidak mampu secara gratis, merupakan kebijakan yang berpihak kepada
rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak,” ujar LaNyalla.

Kebijakan yang diatur dalam PP
Nomor 76 Tahun 2020 mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
Jenis PNBP itu di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan
perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan
pengemudi, penerbitan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor,
penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor
kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor
ke luar daerah, dan penerbitan SKCK.

Baca Juga :  Innalillahi, Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia di Penang

Dalam pasal 7 PP yang diteken
Jokowi pada 21 Desember 2020 itu dijelaskan, tarif atau jenis PNBP bisa
ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen, termasuk untuk pengurusan SIM.
Bunyinya adalah: Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan
negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai
dengan Rp 0 atau 0 persen.

Penjelasan soal ‘pertimbangan
tertentu’ yang dimaksud dalam pasal 7 itu antara lain penyelenggaraan kegiatan
sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar
kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu,
mahasiswa/ pelajar, dan UMKM. Ini berarti, biaya Rp 0 bukan hanya berlaku bagi
warga tak mampu saja.

Baca Juga :  Astaga! Pacul Pun Kini Ternyata Harus Import

“Kami di DPD RI mengapresiasi
Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga bisa mendapat
fasilitas gratis saat mengurus SIM. Utamanya warga kurang mampu. Ini sebuah
kebijakan pro rakyat,” kata LaNyalla.

Selain pengurusan SIM, layanan
yang mendapatkan prioritas gratis lainnya yakni penerbitan SKCK. Hanya saja
ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan
layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan.

LaNyalla mengimbau kepada
masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Namun ia juga meminta Polri untuk
waspada terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab, yang berniat mengelabui
masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri.

“Masyarakat bisa memanfaatkan
fasilitas yang diberikan pemerintah ini sebaik-baiknya. Namun harus diingat,
kemudahan yang diberikan pemerintah jangan disalahgunakan,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru