BADAN Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memberikan peringatan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri untuk mengundurkan diri, apabila hendak mencalonkan diri sebagai peserta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, pada Pilkada Serentak 2024 banyak ASN maupun anggota TNI-Polri yang masih aktif diwacanakan maju Pilkada Serentak 2024.
Bagja menyebutkan, ASN maupun anggota TNI-Polri yang aktif dan diwacanakan bakal maju di Pilkada Serentak 2024, kini banyak yang ditunjuk sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Sehingga, persoalan ini menjadi salah satu isu krusial dalam pelaksanaan pilkada yang akan digelar di 208 kabupaten/kota dan 37 provinsi.
“Ini kami ingatkan agar tidak terjadi permasalahan pada saat pencalonan,” ujar Bagja dalam keterangan tertulis yang dilansir laman bawaslu.go.id, dikutip pada Kamis (1/8).
Untuk itu, dia mengingatkan bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang aktif dan kini menjabat Pj kepala daerah untuk mengundurkan diri, sebelum penetapan pasangan calon dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, jika mengacu Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan paslon kepala daerah akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
Karena itu, Bagja memandang majunya elite birokrasi daerah yang memiliki jabatan strategis bisa memicu terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Dia memberikan contoh mobilisasi ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara.
Selain itu, menurut dia, politisasi program kerja juga berpotensi bisa dilakukan oleh petahana maupun elit birokrat daerah. “Masih ditemukan potensi politisasi program kerja termasuk didalamnya politisasi bantuan sosial atau bansos,” pungkas Bagja.(jpc)