26.1 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Teras Narang: DPD RI Sebagai Produk Reformasi Miliki Peran Penting

PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Kamis (30/6/2022) mendiskusikan tentang bagaimana upaya penataan lembaga agar semakin dapat memainkan peran sebagai perwakilan daerah. DPD RI sebagai produk reformasi, bagaimana pun penting memainkan peran di antara DPR RI dan pemerintah agar menjadi alternatif saluran aspirasi masyarakat yang baik.

Dalam kesempatan ini disampaikan beberapa hal penting seperti bagaimana dalam penyusunan produk UU, lembaga ini dapat menentukan proses dan tidak sekadar hadir. Suara masyarakat daerah yang diwakili DPD RI tidak dapat diabaikan, apalagi ada banyak isu daerah yang selama ini tidak dapat diwakili dengan baik dari insitusi DPR RI maupun pemerintah. Alternatif pemikiran dan usulan produk legislasi DPD RI yang tidak mewakili partai pun mesti diperhatikan.

Baca Juga :  Kunker di Tiga Provinsi, Teras: RUU PSDA Direspon Baik Daerah

“Selain itu berkaitan dengan isu kebangsaan lain juga menjadi pokok bahasan dalam rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota DPD RI ini.  Saya pribadi memberikan catatan agar seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait kewenangan DPD RI dapat diinventarisasi. Selanjutnya dipetakan bagian yang sudah ditindaklanjuti, sudah tertuang dalam UU, dan yang belum,” kata Anggota MPR-RI/ DPD RI Provinsi Kalteng Dr. Agustin Teras Narang, S.H. B

Selanjutnya dalam relasi tripartit dengan DPR RI dan pemerintah, agar diperjuangkan sehingga saran dan masukan DPD RI tidak diabaikan. Suara rakyat yang disampaikan lewat DPD RI dalam pembahasan tripartit mesti dihormati dan menjadi bagian penting dari pelaksanaan amanah konstitusi.

Baca Juga :  Daftar Pertama, Habib Said Abdurrahman Serahkan 4.031 Dukungan

Berikutnya agar terkait Pokok-Pokok Pikiran Haluan Negara (PPHN) dibedakan dengan rencana pembangunan, sehingga ada sinkronisasi. Rencana pembangunan adalah bagian tak terpisahkan dari PPHN, penjabaran bagaimana PPHN dijalankan lewat program pembangunan.

“Saya mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan pada penataan lembaga DPD RI yang merupakan saluran aspirasi daerah. Lembaga ini adalah milik masyarakat di daerah, maka DPD RI perlu didukung agar semakin memiliki kekuatan dalam memperjuangkan aspirasi pembangunan daerah,” ungkapnya.

PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Kamis (30/6/2022) mendiskusikan tentang bagaimana upaya penataan lembaga agar semakin dapat memainkan peran sebagai perwakilan daerah. DPD RI sebagai produk reformasi, bagaimana pun penting memainkan peran di antara DPR RI dan pemerintah agar menjadi alternatif saluran aspirasi masyarakat yang baik.

Dalam kesempatan ini disampaikan beberapa hal penting seperti bagaimana dalam penyusunan produk UU, lembaga ini dapat menentukan proses dan tidak sekadar hadir. Suara masyarakat daerah yang diwakili DPD RI tidak dapat diabaikan, apalagi ada banyak isu daerah yang selama ini tidak dapat diwakili dengan baik dari insitusi DPR RI maupun pemerintah. Alternatif pemikiran dan usulan produk legislasi DPD RI yang tidak mewakili partai pun mesti diperhatikan.

Baca Juga :  Kunker di Tiga Provinsi, Teras: RUU PSDA Direspon Baik Daerah

“Selain itu berkaitan dengan isu kebangsaan lain juga menjadi pokok bahasan dalam rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota DPD RI ini.  Saya pribadi memberikan catatan agar seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait kewenangan DPD RI dapat diinventarisasi. Selanjutnya dipetakan bagian yang sudah ditindaklanjuti, sudah tertuang dalam UU, dan yang belum,” kata Anggota MPR-RI/ DPD RI Provinsi Kalteng Dr. Agustin Teras Narang, S.H. B

Selanjutnya dalam relasi tripartit dengan DPR RI dan pemerintah, agar diperjuangkan sehingga saran dan masukan DPD RI tidak diabaikan. Suara rakyat yang disampaikan lewat DPD RI dalam pembahasan tripartit mesti dihormati dan menjadi bagian penting dari pelaksanaan amanah konstitusi.

Baca Juga :  Daftar Pertama, Habib Said Abdurrahman Serahkan 4.031 Dukungan

Berikutnya agar terkait Pokok-Pokok Pikiran Haluan Negara (PPHN) dibedakan dengan rencana pembangunan, sehingga ada sinkronisasi. Rencana pembangunan adalah bagian tak terpisahkan dari PPHN, penjabaran bagaimana PPHN dijalankan lewat program pembangunan.

“Saya mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan pada penataan lembaga DPD RI yang merupakan saluran aspirasi daerah. Lembaga ini adalah milik masyarakat di daerah, maka DPD RI perlu didukung agar semakin memiliki kekuatan dalam memperjuangkan aspirasi pembangunan daerah,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru