26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap, Ternyata Pelaku Masih Pe

PROKALTENG.CO – Pelaku pembuat video parodi lagu kebangsaan
Indonesia Raya yang melecehkan akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan pelaku
ini kerjasama antara Bareskrim Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Yang mengejutkan, pelaku ternyata
masih berstatus pelajar kelas 3 SMP. Tersangka yang baru berusia 15 tahun,
merupakan pelajar di salah satu SMP di Karangtengah, Cianjur.

“Ya benar telah ditangkap
terduga pelakunya,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen
Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/1/2021).

Penangkapan ini bermula, Polisi
Malaysia memeriksa saksi seorang WNI yang masih berusia 11 tahun di daerah Lahad,
Datu, Sabah, Malaysia.

Bocah ini menyatakan pelaku lagu
parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di
Indonesia.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Jubir KPK:Tangkap Tangan di Rumah Dinas

Atas informasi tersebut, pada
Kamis (31/12/2020) Dittipidsiber Polri bergerak dan mengamankan seorang laki-laki
berinisial MDF di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan pelaku, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1
perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta
kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri
Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar. Anak yang
berhadapan dengan hukum ini masih diperiksa di Bareskrim.

MDF disangkakan tindak pidana
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Polisi Temukan 102 Penyelewengan Dana Bansos Covid-19, Termasuk di Kal

MDF juga disangkakan tindak
pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain
dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

PROKALTENG.CO – Pelaku pembuat video parodi lagu kebangsaan
Indonesia Raya yang melecehkan akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan pelaku
ini kerjasama antara Bareskrim Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Yang mengejutkan, pelaku ternyata
masih berstatus pelajar kelas 3 SMP. Tersangka yang baru berusia 15 tahun,
merupakan pelajar di salah satu SMP di Karangtengah, Cianjur.

“Ya benar telah ditangkap
terduga pelakunya,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen
Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/1/2021).

Penangkapan ini bermula, Polisi
Malaysia memeriksa saksi seorang WNI yang masih berusia 11 tahun di daerah Lahad,
Datu, Sabah, Malaysia.

Bocah ini menyatakan pelaku lagu
parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di
Indonesia.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Jubir KPK:Tangkap Tangan di Rumah Dinas

Atas informasi tersebut, pada
Kamis (31/12/2020) Dittipidsiber Polri bergerak dan mengamankan seorang laki-laki
berinisial MDF di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan pelaku, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1
perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta
kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri
Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar. Anak yang
berhadapan dengan hukum ini masih diperiksa di Bareskrim.

MDF disangkakan tindak pidana
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Polisi Temukan 102 Penyelewengan Dana Bansos Covid-19, Termasuk di Kal

MDF juga disangkakan tindak
pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain
dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Terpopuler

Artikel Terbaru